News

Tangkap Ikan di Perairan Halmahera Selatan Pakai Bom, 2 Orang Nelayan Diamankan

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara kembali mengamankan 2 nelayan asal Halmahera Selatan, yang diduga menangkap ikan dengan bahan peledak atau destructive fishing.

2 orang yang diamankan itu masing-masing berinisial SM (39) dan SJ (34), yang kedapatan melakukan aktivitas bom ikan di perairan Tanjung Topa, Bacan Barat, Halmahera Selatan, pada 19 Juni 2023.

Direktur Ditpolairud Maluku Utara, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, selain 2 orang nelayan, anggota juga mengamankan 4 bahan peledak dan barang bukti lainnya.

“Nelayan ini diamankan Marnit Bacan, dan saat ini sudah berada di Mako Polairud untuk diproses lebih lanjut,” jelas Aditya, Rabu, 21 Juni 2023.

Bahan peledak yang digunakan 2 nelayan saat menangkap ikan, lalu ditahan tim Gakum Polairud Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Aditya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya meyakini praktik menangkap ikan menggunakan bahan peledak sudah berulang kali digunakan keduanya.

“Sudah berulang kali mereka lakukan, tapi yang pasti akan kami dalami lagi untuk lebih jelas,” akuinya.

Perwira berpangkat dua melati ini menegaskan, kedua nelayan ini dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat. Termasuk Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

“Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. Sementara Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan ancaman hukuman di atas 6 tahun dengan denda 1 miliar 200 juta rupiah,” pungkasnya.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Galim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

4 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

6 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

7 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

19 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

20 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

22 jam ago