News

Tangkap Ikan di Perairan Halmahera Selatan Pakai Bom, 2 Orang Nelayan Diamankan

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara kembali mengamankan 2 nelayan asal Halmahera Selatan, yang diduga menangkap ikan dengan bahan peledak atau destructive fishing.

2 orang yang diamankan itu masing-masing berinisial SM (39) dan SJ (34), yang kedapatan melakukan aktivitas bom ikan di perairan Tanjung Topa, Bacan Barat, Halmahera Selatan, pada 19 Juni 2023.

Direktur Ditpolairud Maluku Utara, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, selain 2 orang nelayan, anggota juga mengamankan 4 bahan peledak dan barang bukti lainnya.

“Nelayan ini diamankan Marnit Bacan, dan saat ini sudah berada di Mako Polairud untuk diproses lebih lanjut,” jelas Aditya, Rabu, 21 Juni 2023.

Bahan peledak yang digunakan 2 nelayan saat menangkap ikan, lalu ditahan tim Gakum Polairud Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Aditya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya meyakini praktik menangkap ikan menggunakan bahan peledak sudah berulang kali digunakan keduanya.

“Sudah berulang kali mereka lakukan, tapi yang pasti akan kami dalami lagi untuk lebih jelas,” akuinya.

Perwira berpangkat dua melati ini menegaskan, kedua nelayan ini dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat. Termasuk Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

“Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. Sementara Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan ancaman hukuman di atas 6 tahun dengan denda 1 miliar 200 juta rupiah,” pungkasnya.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Galim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh Andy Hadiyanto Dosen PAI UNJ / Ketua Umum Asosiasi Dosen PAI se-Indonesia (ADPISI)  …

58 detik ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

14 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

14 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

15 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

19 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

20 jam ago