News  

Tangkap Ikan di Perairan Halmahera Selatan Pakai Bom, 2 Orang Nelayan Diamankan

2 orang nelayan asal Halmahera Selatan yang menjadi pelaku bom ikan dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Samsul/cermat

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara kembali mengamankan 2 nelayan asal Halmahera Selatan, yang diduga menangkap ikan dengan bahan peledak atau destructive fishing.

2 orang yang diamankan itu masing-masing berinisial SM (39) dan SJ (34), yang kedapatan melakukan aktivitas bom ikan di perairan Tanjung Topa, Bacan Barat, Halmahera Selatan, pada 19 Juni 2023.

Direktur Ditpolairud Maluku Utara, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, selain 2 orang nelayan, anggota juga mengamankan 4 bahan peledak dan barang bukti lainnya.

“Nelayan ini diamankan Marnit Bacan, dan saat ini sudah berada di Mako Polairud untuk diproses lebih lanjut,” jelas Aditya, Rabu, 21 Juni 2023.

Bahan peledak yang digunakan 2 nelayan saat menangkap ikan, lalu ditahan tim Gakum Polairud Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Aditya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya meyakini praktik menangkap ikan menggunakan bahan peledak sudah berulang kali digunakan keduanya.

“Sudah berulang kali mereka lakukan, tapi yang pasti akan kami dalami lagi untuk lebih jelas,” akuinya.

Perwira berpangkat dua melati ini menegaskan, kedua nelayan ini dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat. Termasuk Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

“Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. Sementara Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan ancaman hukuman di atas 6 tahun dengan denda 1 miliar 200 juta rupiah,” pungkasnya.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Galim Umabaihi

Baca Juga:  Kaca Mobil Korban Dugaan Penganiayaan di Morotai Pecah, Diduga Dipotong Pakai Golok