News

Temu DPR RI, Galela dan Loloda Minta Dukungan Dimekarkan Jadi Daerah Otonomi Baru

Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Hal itu mengemuka ketika Panitia Khusus (Pansus) CDOB Galela dan Loloda (Galda) bersama komisi I DPRD Halmahera Utara, bertatap muka dengan Ateng Sutisna dan Al-Qassam Kasuba yang tak lain adalah anggota DPR RI dari fraksi PKS. Pertemuan itu berlangsung di gedung DPR RI ruang Fraksi PKS, Selasa, 06 Mei 2025.

“Dalam pertemuan itu, ada beberapa agenda yang disampaikan oleh Pansus CDOB Galda dan seluru perwakilan masyarakat Galela-Loloda, meminta dukungan politik kepada fraksi PKS DPR RI terutama anggotanya yang masuk dalam komisi 2 DPRI,” kata ketua Pansus CDOB Galda Irwan Djam kepada Cermat, Rabu, 07 Mei 2025.

Selain itu, Kata Irwan, Pansus DOB Galda menyatakan dengan tegas bahwa pemekaran CDOB Kabupaten Galda bagian dari kebutuhan mendesak masyarakat Galela dan loloda, “Oleh karena itu pemekaran Kabupaten Galda adalah bagian dari solusi yang tepat dan terbaik demi untuk menjawab pemerataan pembangunan,” tegasnya.

“Pemekaran DOB Galda sekaligus memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan dan administrasi pelayanan publik, serta distribusi sumberdaya manusia yg berkeadilan,” tambah Irwan.

Menurutnya, Pansus memandang bahwa CDOB Galda dalam aspek etnogeografis wilayah berada dalam cekungan Pasifik, atau berada dalam beranda Pasifik. Hal ini dibuktikan dari aspek sosiologi antropologistik, bahwa wilayah-wilayah pesisir Galela-Loloda sudah terjadi akulturasi budayah atau kawin campur dengan warga negara asing terutama negara bagian dari Pilipina Selatan.

“Parameter ini menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketahanan wilayah di ujung utara Pulau Halmahera,” katanya.

Irwan bilang, Pansus CDOB Galda menganggap seluruh tahapan sudah dipersiapkan, baik itu syarat-syarat dokumennya, kajian secara akademik, maupun syarat-syarat lain yang menjadi dokumen pendukung, baik itu dalam amanat UU No 32 THN 2024 Maupun perubahan ke UU No 23 Tahun 2014.

“CDOB Kabupaten Galda Sudah memiliki Amanat Presiden (AMPRES) berada di kelompok 22. Oleh  karena itu  Pansus DOB DPRD Kabupaten  Halmahera Utara menitipkan amanat ini agar fraksi PKS bisa menjadi atensi dan prioritas utama dalam  memperjuangkan di komisi 2 DPR RI sehingga CDOB Galela-Loloda bisa berada dalam posisi desain besar oleh pemerintah pusat, baik komisi 2 DPR RI maupun Dirjen Otda dalam rangka  untuk menyusun RPP Itu sendiri,” ucap Irwan.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

6 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

6 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

12 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago