News

Temu DPR RI, Galela dan Loloda Minta Dukungan Dimekarkan Jadi Daerah Otonomi Baru

Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Hal itu mengemuka ketika Panitia Khusus (Pansus) CDOB Galela dan Loloda (Galda) bersama komisi I DPRD Halmahera Utara, bertatap muka dengan Ateng Sutisna dan Al-Qassam Kasuba yang tak lain adalah anggota DPR RI dari fraksi PKS. Pertemuan itu berlangsung di gedung DPR RI ruang Fraksi PKS, Selasa, 06 Mei 2025.

“Dalam pertemuan itu, ada beberapa agenda yang disampaikan oleh Pansus CDOB Galda dan seluru perwakilan masyarakat Galela-Loloda, meminta dukungan politik kepada fraksi PKS DPR RI terutama anggotanya yang masuk dalam komisi 2 DPRI,” kata ketua Pansus CDOB Galda Irwan Djam kepada Cermat, Rabu, 07 Mei 2025.

Selain itu, Kata Irwan, Pansus DOB Galda menyatakan dengan tegas bahwa pemekaran CDOB Kabupaten Galda bagian dari kebutuhan mendesak masyarakat Galela dan loloda, “Oleh karena itu pemekaran Kabupaten Galda adalah bagian dari solusi yang tepat dan terbaik demi untuk menjawab pemerataan pembangunan,” tegasnya.

“Pemekaran DOB Galda sekaligus memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan dan administrasi pelayanan publik, serta distribusi sumberdaya manusia yg berkeadilan,” tambah Irwan.

Menurutnya, Pansus memandang bahwa CDOB Galda dalam aspek etnogeografis wilayah berada dalam cekungan Pasifik, atau berada dalam beranda Pasifik. Hal ini dibuktikan dari aspek sosiologi antropologistik, bahwa wilayah-wilayah pesisir Galela-Loloda sudah terjadi akulturasi budayah atau kawin campur dengan warga negara asing terutama negara bagian dari Pilipina Selatan.

“Parameter ini menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketahanan wilayah di ujung utara Pulau Halmahera,” katanya.

Irwan bilang, Pansus CDOB Galda menganggap seluruh tahapan sudah dipersiapkan, baik itu syarat-syarat dokumennya, kajian secara akademik, maupun syarat-syarat lain yang menjadi dokumen pendukung, baik itu dalam amanat UU No 32 THN 2024 Maupun perubahan ke UU No 23 Tahun 2014.

“CDOB Kabupaten Galda Sudah memiliki Amanat Presiden (AMPRES) berada di kelompok 22. Oleh  karena itu  Pansus DOB DPRD Kabupaten  Halmahera Utara menitipkan amanat ini agar fraksi PKS bisa menjadi atensi dan prioritas utama dalam  memperjuangkan di komisi 2 DPR RI sehingga CDOB Galela-Loloda bisa berada dalam posisi desain besar oleh pemerintah pusat, baik komisi 2 DPR RI maupun Dirjen Otda dalam rangka  untuk menyusun RPP Itu sendiri,” ucap Irwan.

cermat

Recent Posts

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

10 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

12 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

13 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

13 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

13 jam ago

BEM Faperta Unkhair: Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…

14 jam ago