News

Terbukti Bersalah, 3 Terdakwa Perkara Vaksinasi 2 Hari Lagi Akan Diadili

Nasib 3 orang terdakwa perkara dugaan korupsi Vaksinasi yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar, akan ditentukan pada Kamis, 2 Mei 2024 mendatang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) bakal menggelar sidang putusan terhadap ketiga terdakwa, Kmkarena agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Haryanta selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Budi Setiawan dan Samhadi masing-masing sebagai hakim anggota.

Nasib 3 terdakwa yang akan diadili ini mereka adalah Fatimah selaku mantan bendahara Dinkes Ternate, Hartati Abd. Djalal selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Ternate, dan Andi selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam perkara Vaksinasi ini, ada 2 kegiatan yang menjadi fokus penyidikan, di antaranya belanja jasa tenaga kesehatan dan honor tim vaksinator Rp 5.403.000.000. Ditambah belanja makanan dan minuman operasional tim Vaksinasi sebesar Rp 4.499.520.000.

Dari 2 kegiatan ini ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023. hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp709.721.945.

Terdakwa Hartati Abd. Djalal, dituntut Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Fatimah dituntut pidana penjara selama 3 Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 87.212.500 subs pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Andi, pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 226.530.000 subs pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Humas PN Ternate Kadar Nooh ketika dikonformasi wartawan soal sidang agenda putusan terhadap 3 terdakwa membenarkan itu.

“Putusan tanggal 2 hari Kamis,” jelas Kadar, Selasa, 30 Maret 2024.

Ia menambahkan, soal putusan perkara Vaksinasi tersebut saat ini belum dilakukan musyawarah.

“Mungkin besok atau Kamis sebelum putusan, kita musyawarah, tapi yang pastinya mereka itu terbukti bersalah,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Malut United Gagal Petik Tiga Poin di Kandang saat Imbang Lawan Bali United

Duel Malut United vs Bali United yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada…

3 jam ago

Jelang HUT ke-80 RI, Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pemerintah Berikan Kepastian Hukum atas Tanah

Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan…

14 jam ago

Penyidikan Kasus Oknum Anggota DPRD Halmahera Ditunda, Tunggu Putusan Gugatan Perdata

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menunda sementara proses penyidikan terhadap kasus yang…

15 jam ago

66 Anggota Paskibraka Kota Ternate Dikukuhkan

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi mengukuhkan 66 Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)…

20 jam ago

Ratusan Anak Pulau Obi Meriahkan Festival Hari Anak 2025: Harita Nickel dan Masyarakat Wujudkan Ruang Ekspresi

Memasuki bulan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada minggu pertama bulan Agustus, ratusan anak dari…

20 jam ago

Kapolda Malut Rotasi Dua Kasat dan Satu Kapolsek di Polres Halamahera Selatan

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) terhadap dua Kepala…

20 jam ago