News

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Jaksa KPK Tuntut AGK 9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), 9 tahun pidana penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam pembacaan tuntutan  itu, dihadiri langsung Hakim Ketua Kadar Nooh didampingi 3 hakim anggota.

Salah satu JPU KPK, Greafik ketika dikonfirmasi cermat mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan Gratifikasi.

“Atas pertimbangan suap dan gratifikasi tersebut, JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa AGK selama 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian menetapkan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” jelas Greafik.

Greafik menambahkan, dalam kasus ini AGK didakwa dengan uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 USD. Ketentuannya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.

Mendengar tuntutan JPK KPK, tim kuasa hukum terdakwa AGK, Hairun Rizal meminta kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.

“Kami telah bersepakat dengan klien kami untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Untuk itu kami meminta waktu 1 minggu,” jelasnya dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul L

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago