News

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Jaksa KPK Tuntut AGK 9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), 9 tahun pidana penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam pembacaan tuntutan  itu, dihadiri langsung Hakim Ketua Kadar Nooh didampingi 3 hakim anggota.

Salah satu JPU KPK, Greafik ketika dikonfirmasi cermat mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan Gratifikasi.

“Atas pertimbangan suap dan gratifikasi tersebut, JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa AGK selama 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian menetapkan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” jelas Greafik.

Greafik menambahkan, dalam kasus ini AGK didakwa dengan uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 USD. Ketentuannya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.

Mendengar tuntutan JPK KPK, tim kuasa hukum terdakwa AGK, Hairun Rizal meminta kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.

“Kami telah bersepakat dengan klien kami untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Untuk itu kami meminta waktu 1 minggu,” jelasnya dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul L

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

1 jam ago

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

2 jam ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

15 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

16 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

16 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

20 jam ago