AGK mendengar pembacaan tuntutan dari JPU KPK di hadapan majelis hakim. Foto: Samsul L
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), 9 tahun pidana penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam pembacaan tuntutan itu, dihadiri langsung Hakim Ketua Kadar Nooh didampingi 3 hakim anggota.
Salah satu JPU KPK, Greafik ketika dikonfirmasi cermat mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan Gratifikasi.
“Atas pertimbangan suap dan gratifikasi tersebut, JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa AGK selama 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian menetapkan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” jelas Greafik.
Greafik menambahkan, dalam kasus ini AGK didakwa dengan uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 USD. Ketentuannya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.
Mendengar tuntutan JPK KPK, tim kuasa hukum terdakwa AGK, Hairun Rizal meminta kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.
“Kami telah bersepakat dengan klien kami untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Untuk itu kami meminta waktu 1 minggu,” jelasnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul L
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…