News

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Jaksa KPK Tuntut AGK 9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), 9 tahun pidana penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam pembacaan tuntutan  itu, dihadiri langsung Hakim Ketua Kadar Nooh didampingi 3 hakim anggota.

Salah satu JPU KPK, Greafik ketika dikonfirmasi cermat mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan Gratifikasi.

“Atas pertimbangan suap dan gratifikasi tersebut, JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa AGK selama 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian menetapkan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” jelas Greafik.

Greafik menambahkan, dalam kasus ini AGK didakwa dengan uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 USD. Ketentuannya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.

Mendengar tuntutan JPK KPK, tim kuasa hukum terdakwa AGK, Hairun Rizal meminta kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.

“Kami telah bersepakat dengan klien kami untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Untuk itu kami meminta waktu 1 minggu,” jelasnya dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul L

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Kapolda Maluku Utara Kunjungi Polres Halut, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Anggota

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…

17 menit ago

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

4 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

14 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

15 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

16 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

17 jam ago