News

Terdakwa Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Hanafi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai BPS Halmahera Timur, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun), terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ancaman itu diutarakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu, 12 November 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, dan dihadiri terdakwa Aditya Hanafi alias Hanafi (27 tahun) yang tidak lain rekan kerja korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Timur Komang Noprizal Saputra mengatakan, pihaknya memberi dakwaan kumulatif terhadap terdakwa Hanafi.

Pada dakwaan yang pertama, terdakwa Hanafi didakwa dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, atau kedua pasal 339 KUHP, atau ketiga pasal 338 KUHP, atau keempat pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dakwaan kedua, Hanafi didakwa melanggar pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2025 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pada dakwaan ketiga, didakwa dengan judi online yang melanggar pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kita lapis juga dengan pasal 303 KUHP,” tegas dia.

Kemudian didakwaan kumulatif keempat didakwa dengan tindak pidana perlindungan data pribadi yang melanggar pasal 67 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi

Atas perbuatannya sebagaimana dakwaan pertama yaitu pembunuhan berencana, Komang menegaskan bahwa terdakwa terancam hukuman maksimal yakni pidana mati.

“Untuk ancaman hukuman terhadap terdakwa, di sini kami karena mendakwakan dengan tindak pidana pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu pidana mati atau seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Komang bilang, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 3 Desember 2025 nanti, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk pembuktian.

“Kita akan panggil kurang lebih 4 atau 5 orang saksi terlebih dahulu yang merupakan saksi yang ada dalam berkas perkara,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

Sigofi Gam: Cara Pemkot Ternate Menjaga Kebersihan Lingkungan

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, terus mendorong gerakan kebersihan lingkungan melalui aksi bertajuk Sigofi…

10 jam ago

Pertemuan Daerah WALHI Malut Tegaskan Perlawanan Ekstraktivisme di Bumi Kie Raha

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara resmi menggelar Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke-6…

12 jam ago

Ombudsman Malut Serahkan Hasil Penilaian Maladministrasi 2025, Lima Daerah Belum Raih Opini Tertinggi

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025…

15 jam ago

Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut Naik Penyidikan Setelah 20 Saksi Diperiksa

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana…

21 jam ago

Fahruddin Maloko Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga, Dorong WALHI Tempuh Jalur Litigasi Tambang

Ketua Badan Hukum NasDem Maluku Utara, Fahruddin Maloko, menyoroti maraknya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang…

21 jam ago

Nazla Kasuba Ajak WALHI Kolaborasi DPRD Kawal Isu Lingkungan di Maluku Utara

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, menyatakan komitmen lembaganya untuk memperkuat…

22 jam ago