News

Terdakwa Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Hanafi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai BPS Halmahera Timur, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun), terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ancaman itu diutarakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu, 12 November 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, dan dihadiri terdakwa Aditya Hanafi alias Hanafi (27 tahun) yang tidak lain rekan kerja korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Timur Komang Noprizal Saputra mengatakan, pihaknya memberi dakwaan kumulatif terhadap terdakwa Hanafi.

Pada dakwaan yang pertama, terdakwa Hanafi didakwa dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, atau kedua pasal 339 KUHP, atau ketiga pasal 338 KUHP, atau keempat pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dakwaan kedua, Hanafi didakwa melanggar pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2025 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pada dakwaan ketiga, didakwa dengan judi online yang melanggar pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kita lapis juga dengan pasal 303 KUHP,” tegas dia.

Kemudian didakwaan kumulatif keempat didakwa dengan tindak pidana perlindungan data pribadi yang melanggar pasal 67 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi

Atas perbuatannya sebagaimana dakwaan pertama yaitu pembunuhan berencana, Komang menegaskan bahwa terdakwa terancam hukuman maksimal yakni pidana mati.

“Untuk ancaman hukuman terhadap terdakwa, di sini kami karena mendakwakan dengan tindak pidana pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu pidana mati atau seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Komang bilang, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 3 Desember 2025 nanti, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk pembuktian.

“Kita akan panggil kurang lebih 4 atau 5 orang saksi terlebih dahulu yang merupakan saksi yang ada dalam berkas perkara,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

Muat 50 Ton Ikan, KM Nazila 05 Tenggelam di Perairan Malut, 21 ABK Belum Ditemukan

Kapal penangkap ikan KM Nazila 05 jenis pajeko asal Sulawesi dilaporkan tenggelam di perairan Maluku…

1 jam ago

Aksandri Kitong Dipolisikan Buntut Dugaan Menyebarkan SARA

Ketua GAMKI Halmahera Utara sekaligus anggota DPRD Maluku Utara, Aksandri Kitong, resmi dipolisikan buntut dugaan…

4 jam ago

Soal Dugaan Ajakan SARA, Aksandri Kitong Minta Maaf dan Klarifikasi

Anggota DPRD Maluku Utara, Aksandri Kitong menyampaikan permohonan maaf ke publik dan mengklarifikasi tangkapan layar…

6 jam ago

Aksandri Kitong, Anggota DPRD Diduga Provokasi SARA dan Hina Wabup Halut

Jagat media sosial di Maluku Utara dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang…

6 jam ago

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

3 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

4 hari ago