News

Terdakwa Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Hanafi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai BPS Halmahera Timur, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun), terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ancaman itu diutarakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu, 12 November 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, dan dihadiri terdakwa Aditya Hanafi alias Hanafi (27 tahun) yang tidak lain rekan kerja korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Timur Komang Noprizal Saputra mengatakan, pihaknya memberi dakwaan kumulatif terhadap terdakwa Hanafi.

Pada dakwaan yang pertama, terdakwa Hanafi didakwa dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, atau kedua pasal 339 KUHP, atau ketiga pasal 338 KUHP, atau keempat pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dakwaan kedua, Hanafi didakwa melanggar pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2025 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pada dakwaan ketiga, didakwa dengan judi online yang melanggar pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kita lapis juga dengan pasal 303 KUHP,” tegas dia.

Kemudian didakwaan kumulatif keempat didakwa dengan tindak pidana perlindungan data pribadi yang melanggar pasal 67 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi

Atas perbuatannya sebagaimana dakwaan pertama yaitu pembunuhan berencana, Komang menegaskan bahwa terdakwa terancam hukuman maksimal yakni pidana mati.

“Untuk ancaman hukuman terhadap terdakwa, di sini kami karena mendakwakan dengan tindak pidana pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu pidana mati atau seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Komang bilang, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 3 Desember 2025 nanti, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk pembuktian.

“Kita akan panggil kurang lebih 4 atau 5 orang saksi terlebih dahulu yang merupakan saksi yang ada dalam berkas perkara,” ucapnya.

cermat

Recent Posts

Polisi Sita Ratusan Liter Captikus di Kapal Cantika Lestari 09C

Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, berhasil menyita ratusan liter minum beralkohol jenis captikus di Kapal…

7 jam ago

Inspektorat Polda Malut Gelar Audit Kinerja Jajaran Polres Taliabu

Jajaran Polres Pulau Taliabu mengikuti audit yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Maluku Utara,…

7 jam ago

Terpilih Aklamasi, Ayah Erik Kembali Pimpin PDIP Maluku Utara

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai…

10 jam ago

Bupati Halmahera Timur dan Sekda Kunjungi Kementerian PUPR, Bahas Usulan Jalan Daerah

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, didampingi Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat, melakukan kunjungan kerja ke…

10 jam ago

Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang IKN

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan,…

12 jam ago

Peringati Hari Pahlawan, Kementerian ATR/BPN Kobarkan Semangat Cahaya Perjuangan

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional digelar di lapangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional…

12 jam ago