News

Terdakwa Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Hanafi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai BPS Halmahera Timur, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun), terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ancaman itu diutarakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu, 12 November 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, dan dihadiri terdakwa Aditya Hanafi alias Hanafi (27 tahun) yang tidak lain rekan kerja korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Timur Komang Noprizal Saputra mengatakan, pihaknya memberi dakwaan kumulatif terhadap terdakwa Hanafi.

Pada dakwaan yang pertama, terdakwa Hanafi didakwa dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, atau kedua pasal 339 KUHP, atau ketiga pasal 338 KUHP, atau keempat pasal 365 ayat (3) KUHP.

Dakwaan kedua, Hanafi didakwa melanggar pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2025 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pada dakwaan ketiga, didakwa dengan judi online yang melanggar pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kita lapis juga dengan pasal 303 KUHP,” tegas dia.

Kemudian didakwaan kumulatif keempat didakwa dengan tindak pidana perlindungan data pribadi yang melanggar pasal 67 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi

Atas perbuatannya sebagaimana dakwaan pertama yaitu pembunuhan berencana, Komang menegaskan bahwa terdakwa terancam hukuman maksimal yakni pidana mati.

“Untuk ancaman hukuman terhadap terdakwa, di sini kami karena mendakwakan dengan tindak pidana pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu pidana mati atau seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Komang bilang, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 3 Desember 2025 nanti, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi untuk pembuktian.

“Kita akan panggil kurang lebih 4 atau 5 orang saksi terlebih dahulu yang merupakan saksi yang ada dalam berkas perkara,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

HJT ke-775: Ternate Perkuat Budaya dan Ukir Sejumlah Prestasi Nasional

Peringatan Hari Jadi Ternate (HJT) ke-775 tahun 2025 dengan tema: "Melestarikan Budaya Tanah Leluhur" menjadi…

1 jam ago

Pemkab Taliabu Mulai Lakukan Rekonstruksi Sejumlah Ruas Jalan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai melakukan rekonstruksi sejumlah ruas jalan untuk membantu…

2 jam ago

AMPERA Malut Desak Kejati Tindaklanjuti Temuan BPK soal Anggaran Pemilu Rp 8,7 Miliar

Aliansi Pemerhati Demokrasi Maluku Utara (AMPERA Malut) menggelar aksi demonstrasi di Kantor BPK RI Perwakilan…

3 jam ago

Jaksa Periksa Jajaran KPU Tidore dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16 Miliar

Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, resmi melakukan pemeriksaan…

4 jam ago

Rusli Sibua Singgung Masalah Disiplin Kades, Sebut PMD Jadi Biang Kerok

Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, melontarkan pernyataan keras terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan…

5 jam ago

Penyaluran Dana Desa Tutuhu di Morotai Terlambat, Kades Beri Penjelasan

Kepala Desa Tutuhu, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara, Viktor Y Sadaro, menjelaskan…

5 jam ago