Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Istimewa
Terduga pelaku penganiayaan berinisial AG (36) hingga kini belum memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi.
AG yang merupakan agen minyak tanah di Pulau Morotai, Maluku Utara, mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim.
“Sudah dua kali dipanggil, tapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan sebagai saksi,” ujar Ismail saat dikonfirmasi, sejak Rabu, 22 Januari 2025
Polisi akan menjemput paksa jika terduga pelaku masih mangkir dari panggilan berikutnya.
“Kalau mangkir bisa kita upaya untuk menjemput paksa. Karena panggilan itu sudah upaya paksa, artinya wajib datang untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Ismail menegaskan kasus ini merupakan tindak pidana murni, sehingga tidak ada pencabutan laporan atau penyelesaian damai di luar proses hukum.
“Karena ini pidana murni, maka tidak ada pencabutan. Ini bukan delik aduan. Bahkan sampai sekarang tidak ada penyelesaian antara korban dengan pelaku,” ungkapnya.
Hingga saat ini, AG dilaporkan masih berada di luar Morotai. Polisi terus memantau perkembangan dan berupaya memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: Aswan Kharie
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…
Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…