News

Terpidana KPK Muhaimin Syarif Bebas dari Rutan Ternate

Terpidana kasus suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhaimin Syarif, dikabarkan telah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara. Muhaimin juga tampak terlihat keluar mengendarai kendaraan usai dikabarkan bebas.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan pidana terhadap Muhaimin Syarif dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda Rp150.000.000,00 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) Bulan.

Sidang putusan yang dipimpin Rudi Wibowo itu, berlangsung pada Senin 16 Desember 2024 lalu. Rudi juga menetapkan lamanya penahanan Muhaimin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan memerintahkan tetap berada dalam tahanan.

Pembebasan Muhaimin juga diduga lantaran mendapatkan remisi umum, remisi khusus, remisi dasawarsa serta potongan masa tahanan.

Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Abdu S Tilaar saat dihubungi cermat untuk mengonfirmasi perihal dibebaskannya Muhaimin, tidak merespons.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Said Mahdar mengungkapkan, terpidana Muhaimin Syarif bebas PB, karena pemotongan tahanan dan remisi. Selain itu, ia juga merupakan tahanan kota.

“Selama perjalananan itu ada pemotongan sebelum vonis. Kemudian dia mendapatkan remisi maka dia bisa bebas,” jelas Said, Senin, 24 November 2025.

Said menambahkan, terpidana Muhaimin mendapatkan remisi dan kebebasannya telah diajukan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta telah disetujui karena sesuai prosedur.

“Remisi 5 bulann lebih, sudah sesuai aturan itu yang dikeluarkan. Dan itu yang mengeluarkan bukan kita, tapi di Jakarta,  yang mengeluarkan SK. Kita ajukan sesuai aturan, kalo tidak sesuai maka ditolak,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Polres Morotai Pastikan Akan Tindak Tegas Bripda Rian atas Dugaan Penggelapan Mobil Pajero

Kapolres Pulau Morotai, Dedi Wijayanto, menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat kasus penggelapan…

18 jam ago

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Ringkus 2 Warga Bastiong, Ternate

Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate meringkus dua pria berinisial S.I. (44) dan I.I. (29) yang…

18 jam ago

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Malut, Minggu 1 Maret 2026

Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Sabtu, 28 Februari 2026 adalah hari kesepuluh ibadah pada…

1 hari ago

Koalisi di Maluku Utara Desak Prabowo dan DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat

Isu masyarakat adat tak pernah benar-benar reda. Setiap tahun, ratusan komunitas adat di berbagai daerah…

1 hari ago

Keluhkan Pemadaman Listrik Molor, Warga Morotai: Buka Puasa Terganggu

Sejumlah warga di Pulau Morotai, Maluku Utara mengeluhkan pemadaman listrik yang berlangsung lebih lama dari…

1 hari ago

Denda Rp500 Miliar Dinilai Bukan Solusi, JATAM Desak Cabut Izin PT Karya Wijaya

Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp 500…

2 hari ago