News

Imigrasi Malut Tindak 30 WNA hingga Serap PNBP Rp 103 Miliar Selama 2025

Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, melakukan penindakan adminisrratif keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Bumi Moloku Kieraha di tahun 2025.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate sendiri melakukan penindakan Deportasi terhadap 25 WNA dengan rincian 23 warga negara Vietnam, 1 warga negara Afganistan dan 1 Warga Negara Pakistan.

Sementara Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo, terdapat 5 WNA, dengan rincian 4 orang warga negara Filipina yang dideportasi dan 1 orang warga negara Sierra Leone dilakukan Pendetesian.

Kakanwil Ditrektorat Jenderal Imigrasi, Maluku Utara Ridwan, dalam press release mengatan penindakan yang dilakukan jajaran Imigrasi terhadap puluhan WNA ini karena terbukti melanggar.

“Penindakan Administratif Keimigrasian ini yang dilakukan jajaran, terdapat 30 WNA, 29 orang WNA dilakukan deportasi sementara 1 WNA dilakukan Pedetensian,” jelas Ridwan didampingi Kabid Gakum, Kakanim Tobelo Muhammd Fadhli dan Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ternate, Abdillah Syafiuddin. Senin 24 November 2025.

Ridwan menambahkan, Imigrasi Ternate serap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dokumen perjalanan, PNBP Ijin tinggal hingga akhir november 2025 ini sebesar Rp.30.831.700.000. Sementara Imigrasi Tobelo mencapai Rp72.745.800.000.

“Hingga akhir November ini total PNBP dari 2 Kantor Imigrasi sebanyak Rp.103.577.500.000,” ujarnya.

Ridwan bilang, sementara untuk ijin tinggal yang diterbitkan, diperpanjang hingga alih status dan lainya, di Imigrasi Ternate sebanyak 7.080 penerbit sementara Imigrasi Tobelo, sebanyak 13.753 penerbit.

“Sementara untuk paspor, di Imigrasi Ternate, paspor biasa 2.000 orang, paspor elektronik 2.328 orang, di Imigrasi Tobelo, paspor biasa 411 orang, paspor elektronik 533 orang,” jelasnya.

Sementara keberadaan WNA di Maluku Utara, yang diawasi Imigrasi Ternate, dengan rincihan, Kota Ternate sebanyak 179 orang, Kota Tidore Kepulauan 56 orang, Halmahera Barat 1 orang, Halmahera Selatan 11.655 orang, Kepulauan Sula 10 Orang dan Pulau Taliabu 133 orang.

Sementara wilayah Imigrasi Tobelo, di Halmahera Utara 17 orang, Halmahera Timur 103 orang, Halmahera Tengah 22.303 orang dan Pulau Morotai 3 orang.

“Total WNA di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara sebanyak 34.460 orang,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Gelar Donor Darah hingga Mini Soccer, Cara Bawaslu Malut Rayakan HUT ke-14

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang…

6 jam ago

Merapikan Pikiran Penyelenggara Pemilu

Oleh: Budi Nurgianto (Jurnalis dan Anggota AJI Ternate) SETIAP kali bertemu dan ngobrol bersama kawan…

6 jam ago

Polres Ternate Tetapkan Owner Zahra Berkah sebagai Tersangka Investasi Bodong

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, sebagai…

1 hari ago

DPMPTSP Morotai Klarifikasi: Perizinan PT Eltis Masih Berproses di Tahap PKKPR

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Maluku Utara mengklarifikasi status…

1 hari ago

8 Tahun Terkendala, Jalan Pandanga–Juanga Morotai Akhirnya Dikerjakan

Setelah sekitar delapan tahun terkendala persoalan pembebasan bangunan kafe, ruas jalan yang menghubungkan Desa Pandanga…

1 hari ago

KAKPA Halut Dideklarasikan, Perempuan dan Anak Jadi Fokus Perlindungan

Sejumlah lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi, pemerhati sosial, hingga elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,…

2 hari ago