Categories: News

Tersangka Kasus Pengurangan Minyakita di Morotai Resmi Ditahan Polisi

Polisi resmi menahan DL alias Denni Lawyanto yang merupakan pengusaha dalam kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita di Pulau Morotai, Maluku Utara, usai ditetapkan tersangka oleh Ditkrimsus Polda Malut pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Yakup Panjaitan membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 31 Oktober 2025.

“Iya benar, kami sudah lakukan penahanan terhadap saudara DL sejak kemarin. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Menurutnya, sebelum melakukan penahanan, Denni lebih dulu diperiksa sebagai tersangka pada Kamis pagi sekitar pukul 09.55 WIT.

“Kemarin, hari kamis, kita sudah periksa sebagai tersangka. Dan sejauh ini baru satu tersangka yang baru kita tetapkan. Dan nanti kita lihat dari hasil pengembangan penyedikannya,” ujarnya.

Ia bilang, pihaknya telah menyita lebih dari 1000 jerigen Minyakita yang diproduksi dan diedarkan oleh DL di wilayah Morotai.

“Kita sudah sita seribu lebih jeriken Minyakita dari saudara DL. Untuk perusahan yang memproduksi minyak tersebut, saat ini sedang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Malut,” terangnya.

Polisi juga memastikan berkas perkara tengah disusun untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Kita tidak simpan, hanya lagi menyusun berkas. Dan setaleh rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita ini mulai terendus sejak awal Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi pengurangan isi minyak dari 5 liter menjadi sekitar 3,2 liter per galon. Meski lebel kemasan tetap mencantumkan 5 liter.

Kasat Reskrim Polres Morotai sebelumnya, Iptu Ismail Salim, mengungkapkan bahwa sejak Februari 2025, sedikitnya, 4000 galon Minyakita telah beredar di pasaran Morotai. dari jumlah tersebut, 180 galon telah diamankan sebagai barang bukti awal, sebelum akhirnya pengembangan pendyidikan mengarah pada DL.

Selain pengurangan isi, polisi juga menemukan adanya penjualan diatas harga eceran tertinggi atau HET. Minyakita yang seharunya dijual Rp15.700 per liter, justru dijual hingga Rp85.000 per galon.

Dari hasil perhitungan sementara, kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp70 juta, berdasarkan total 1.033 dus atau sekitar 4.132 galon yang beredar di pasaran.

Polres Morotai memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi dan produksi minyak bersubsidi tak sesuai takaran tersebut.

redaksi

Recent Posts

Gelar Unjuk Rasa, Pemuda Taliabu Sebut DPRD Hanya Jadi ‘Anjing’ Kekuasaan

Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Pulau Taliabu, Maluku…

1 jam ago

Dorong Fondasi Sepak Bola Muda, Direktur Akademi Malut United Dukung Piala KNPI Tidore U-16

Direktur Akademi Malut United, Hengki Oba, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan Piala KNPI Kota Tidore…

2 jam ago

Jaksa: Tersangka Kasus Pengurangan Takaran Minyakita di Morotai Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Pulau Morotai, Maluku Utara, kini…

5 jam ago

Kendala Cuaca, KM Aksar Saputra 09 Kini Siap Berlayar, Ini Jadwal dan Rutenya

KM Aksar Saputra 09 akan kembali melakukan pelayaran setelah sempat mengalami gangguan mesin dan kendala…

5 jam ago

Praktik Lapangan Poltekkes Ternate Targetkan Nol Kasus Stunting

Mahasiswa jurusan Gizi Polteknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Ternate, menargetkan nol kasus stunting dalam program praktik…

6 jam ago

BNNP Maluku Utara Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Sipir dan Dua Napi Pemilik 96,78 Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara dinilai tak mampu menuntaskan kasus narkotika jenis sabu…

6 jam ago