DL saat resmi ditahan di Polres Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat
Polisi resmi menahan DL alias Denni Lawyanto yang merupakan pengusaha dalam kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita di Pulau Morotai, Maluku Utara, usai ditetapkan tersangka oleh Ditkrimsus Polda Malut pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Yakup Panjaitan membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 31 Oktober 2025.
“Iya benar, kami sudah lakukan penahanan terhadap saudara DL sejak kemarin. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Menurutnya, sebelum melakukan penahanan, Denni lebih dulu diperiksa sebagai tersangka pada Kamis pagi sekitar pukul 09.55 WIT.
“Kemarin, hari kamis, kita sudah periksa sebagai tersangka. Dan sejauh ini baru satu tersangka yang baru kita tetapkan. Dan nanti kita lihat dari hasil pengembangan penyedikannya,” ujarnya.
Ia bilang, pihaknya telah menyita lebih dari 1000 jerigen Minyakita yang diproduksi dan diedarkan oleh DL di wilayah Morotai.
“Kita sudah sita seribu lebih jeriken Minyakita dari saudara DL. Untuk perusahan yang memproduksi minyak tersebut, saat ini sedang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Malut,” terangnya.
Polisi juga memastikan berkas perkara tengah disusun untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Kita tidak simpan, hanya lagi menyusun berkas. Dan setaleh rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita ini mulai terendus sejak awal Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi pengurangan isi minyak dari 5 liter menjadi sekitar 3,2 liter per galon. Meski lebel kemasan tetap mencantumkan 5 liter.
Kasat Reskrim Polres Morotai sebelumnya, Iptu Ismail Salim, mengungkapkan bahwa sejak Februari 2025, sedikitnya, 4000 galon Minyakita telah beredar di pasaran Morotai. dari jumlah tersebut, 180 galon telah diamankan sebagai barang bukti awal, sebelum akhirnya pengembangan pendyidikan mengarah pada DL.
Selain pengurangan isi, polisi juga menemukan adanya penjualan diatas harga eceran tertinggi atau HET. Minyakita yang seharunya dijual Rp15.700 per liter, justru dijual hingga Rp85.000 per galon.
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp70 juta, berdasarkan total 1.033 dus atau sekitar 4.132 galon yang beredar di pasaran.
Polres Morotai memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi dan produksi minyak bersubsidi tak sesuai takaran tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup menggelar Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat…
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan (Halsel) menjalin kemitraan dengan komunitas ojek di Bumi…
Warga Desa Kusu Lovra kini kembali dapat menikmati air bersih setelah PT Nusa Halmahera Minerals…
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Workshop Perencanaan Pembiayaan Bisnis Plan Koperasi…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi mengeksekusi dua terpidana dalam kasus perzinahan…
Mengenalkan kembali rempah Maluku Utara melalui perdagangan antarnegara sejak lama sudah menjadi keinginan Anita, seorang…