Penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara saat menyerahkan berkas tersangka. Foto: Istimewa
Tersangka yang terlibat mengangkut ribuan karung bahan mentah emas menggunakan kapal Berkat 01 telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan, Rabu, 1 November 2023.
Kasus yang ditangani Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, ini dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU.
Tersangka yang merupakan nahkoda kapal tersebut bernama La Ode Rahimu. Sementara, pemilik bahan emasnya adalah Samsudin Umasangadji.
Dalam kasus ini, Ditpolairud Polda Maluku Utara mengamankan 1 kapal dan menyita ribuan karung bahan mentah emas yang diduga hasil penambangan ilegal di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari hasil tangkapan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, juga melakukan penyidikan dugaan penambangan ilegal di Pulau Obi.
Kabid humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonformasi, membenarkan hari ini penyidik telah melakukan tahap II kasus tersebut
“Iya benar, anggota Polairud menyerahkan tahap dua ke Jaksa soal kasus bahan mentah emas di Pulau Obi,” jelasnya dan mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…