Tersangka yang terlibat mengangkut ribuan karung bahan mentah emas menggunakan kapal Berkat 01 telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan, Rabu, 1 November 2023.
Kasus yang ditangani Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, ini dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU.
Tersangka yang merupakan nahkoda kapal tersebut bernama La Ode Rahimu. Sementara, pemilik bahan emasnya adalah Samsudin Umasangadji.
Dalam kasus ini, Ditpolairud Polda Maluku Utara mengamankan 1 kapal dan menyita ribuan karung bahan mentah emas yang diduga hasil penambangan ilegal di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari hasil tangkapan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, juga melakukan penyidikan dugaan penambangan ilegal di Pulau Obi.
Kabid humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonformasi, membenarkan hari ini penyidik telah melakukan tahap II kasus tersebut
“Iya benar, anggota Polairud menyerahkan tahap dua ke Jaksa soal kasus bahan mentah emas di Pulau Obi,” jelasnya dan mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi