Praktisi Hukum Maluku Utara. Fadli S. Tuanany. Foto: Samsul/cermat
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Utara Periode 2024-2029 diminta ikhtiar dengan calon petahana yang pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pekan kemarin, diketahui Timsel KPU di Maluku Utara telah resmi mengumumkan 20 besar calon anggota. Kini telah berlangsung tahapan pemeriksaan kesehatan dan wawancara.
“Sebenarnya ini adalah warning yang harus diberikan kepada Timsel, untuk sebagai langkah ikhtiar terhadap proses seleksi yang sementara berjalan saat ini,” tegas salah satu Praktisi Hukum Fadly S. Tuanany yang juga Korwil Persatuan Advokat Indonesia, Maluku Utara, kepada cermat, Rabu, 13 Maret 2024.
Fadly menyebut para Komisioner KPU yang pernah diadukan ke DKPP tentang pelanggaran pemilu itu, jika ia terpilih kembali tidak menutup kemungkinan akan mengulangi hal serupa.
“Apalagi DKPP telah memberikan sanksi, itu sebenarnya tidak bisa diberikan toleransi,” ucapnya.
Fadly menilai jika Timsel bisa meloloskan calon yang pernah diadukan ke DKPP hingga ke tahap 10 besar, maka harus dipertanyakan.
“Berarti kapabilitas dan kredibilitas Timsel ini diragukan. Alangkah baiknya komisioner di kabupaten/kota harus diisi wajah-wajah baru yang masih dianggap bersih,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…