News  

Timsel KPU di Malut Diminta Tak Loloskan Petahana yang Pernah Dapat Sanksi DKPP

Praktisi Hukum Maluku Utara. Fadli S. Tuanany. Foto: Samsul/cermat

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Utara Periode 2024-2029 diminta ikhtiar dengan calon petahana yang pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pekan kemarin, diketahui Timsel KPU di Maluku Utara telah resmi mengumumkan 20 besar calon anggota. Kini telah berlangsung tahapan pemeriksaan kesehatan dan wawancara.

“Sebenarnya ini adalah warning yang harus diberikan kepada Timsel, untuk sebagai langkah ikhtiar terhadap proses seleksi yang sementara berjalan saat ini,” tegas salah satu Praktisi Hukum Fadly S. Tuanany yang juga Korwil Persatuan Advokat Indonesia, Maluku Utara, kepada cermat, Rabu, 13 Maret 2024.

Fadly menyebut para Komisioner KPU yang pernah diadukan ke DKPP tentang pelanggaran pemilu itu, jika ia terpilih kembali tidak menutup kemungkinan akan mengulangi hal serupa.

“Apalagi DKPP telah memberikan sanksi, itu sebenarnya tidak bisa diberikan toleransi,” ucapnya.

Fadly menilai jika Timsel bisa meloloskan calon yang pernah diadukan ke DKPP hingga ke tahap 10 besar, maka harus dipertanyakan.

“Berarti kapabilitas dan kredibilitas Timsel ini diragukan. Alangkah baiknya komisioner di kabupaten/kota harus diisi wajah-wajah baru yang masih dianggap bersih,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Bedah Rumah Warga Jadi Tanda Mata Kapolres Zulfikar di Akhir Masa Tugas