Sekertaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya merespons tunggakan pembayaran Tunjangan Kerja (Tukin) Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Chasan Boesoirie.
Sebelumnya, terdapat sekitar 20 Tenaga Kesehatan Lain (Nakesla) bagian Laboraturium mengeluhkan hak Tukin mereka selama 3 bulan yang enggan dibayarkan.
Menurut para Nakes, penundaan pembayaran Tukin ini mulai terhitung sejak April hingga Juni tahun 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir, ditemui cermat mengatakan, tunggakan Tukin 20 Nakesla tersebut hanya masalah kebijakan pemerintah.
“Sudah kalau itu hanya persoalan fiskal saja, nanti diselesaikan,” kata Samsuddin, Rabu, 12 Juli 2023.
Ia menjelaskan, pos yang diperuntukkan bagi masalah Tukin ini anggarannya memang ada, akan tetapi, menurutnya, belum tentu anggaran tersebut ada di dalam kas.
“Jadi uang penganggaran di dinas itu semuanya masih dalam bentuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” katanya.
Ia menuturkan, semua uang yang ingin digunakan nanti dilakukan permintaan ke keuangan. Sebab, DPA sendiri telah diatur peruntukannya untuk berbagai kegiatan.
“Misalnya di dinkes itu juga ada anggaranya untuk BPJS, kemudian juga ada anggaran-anggaran untuk kegiatan Dinas, tapi ini semua masih dalam bentuk DPA. Jadi nanti kita butuh barulah kita lakukan permintaan,” jelasnya.
______
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…