News

Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api, Polda Maluku Utara Ringkus 8 Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan yang diduga akan diselundupkan ke Papua.

Dalam kasus ini, tim Resmob meringkus delapan pelaku, yakni inisial JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA, dan AYP. Tiga orang di antaranya diketahui warga Jayapura, Papua.

Sementara, barang bukti yang diamankan di antaranya 5 pucuk senpi rakitan berbagai jenis, 1 pucuk laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine, puluhan butir amunisi, 2 unit handphone, dan 2 unit mobil.

Kasus itu, terungkap bermula saat anggota Ditresnarkoba ringkus 3 orang pemuda di Ternate lantaran terlibat narkoba pada 8 Februari 2023 lalu. Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, polisi menemukan senjata api dan amunisi.

Saat ini, penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy, ketika dikonfirmasi cermat membenarkan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut telah dilakukan tahap II.

“8 tersangka telah diserahkan, dengan rincian 4 tahanan dari Ditreskrimum, 3 tahanan dari Ditresnarkoba, dan 1 tahanan dari Pengadilan Negeri, termasuk barang bukti,” jelas Asri, Sabtu 10 Juni 2023.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menambahkan, 7 tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan 1 orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.

“Sebelum diserahkan ke JPU, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara,” akuinya.

Michael bilang, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati senjata api rakitan di kediaman tersangka, sehingga penyidik melakukan pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Galela–Halmahera Utara hingga Provinsi Papua.

“Dari hasil pengembangan tersebut, kami menangkap para tersangka dan senjata api ilegal lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan-bahan Peledak dan Senjata Tajam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Karhutla: 12 Hektar Lahan Cengkeh Warga Taliabu Terbakar

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perkebunan cengkih milik 17 Warga desa Salati, Kecamatan Taliabu…

10 jam ago

Proyek Jalan Morotai Selatan Rp14,42 Miliar, Ini Sebaran Lokasi Pekerjaannya

Sejumlah ruas jalan di Pulau Morotai, Maluku Utara, masuk dalam paket pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi…

16 jam ago

Dukcapil Morotai Percepat Aktivasi IKD

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mempercepat pemanfaatan Identitas Kependudukan…

16 jam ago

Ini Respons Direktur Perumda Ake Gaale Soal Tuntutan GAMHAS

Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) Maluku Utara menyuarakan persoalan air bersih di…

16 jam ago

Penghargaan Dedikasi untuk Pegawai Perumda Ake Gaale Ternate

Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara, memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada pegawainya…

17 jam ago

Dari Ruang Kelas ke Lapangan, Mahasiswa Unkhair Rasakan Langsung Dunia Kerja di IWIP

Kerja sama antara PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate…

18 jam ago