News

Usulan Pemkot Tikep Dibantah, Aktivitas Speedboat Kota Baru-Loleo Tetap Normal

Surat usulan penghentian sementara aktivitas speedboat rute Kota Baru-Loleo oleh Dinas Perhubungan Tidore Kepulauan, Maluku Utara, disebut cacat prosedur.

Sebelumnya, surat dengan nomor: 552/227/06/Dishub/2024 tersebut, memuat perihal koordinasi penghentian sementara kapal angkutan pada trayek Kota Baru-Loleo. Surat ini ditujukan kepada KSOP Kelas II Ternate.

“Menurut kami surat ini sangat tidak urgen. Kalau alasannya soal konflik organda dan motoris, itu kan sudah selesai dan sudah aman. Surat ini tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak melibatkan pihak yang lain,” ucap Ketua Koperasi Mandiri Pelabuhan Kota Baru, Yacub Abdul Kadir, Sabtu, 13 Juli 2024.

Menurut Yacub, kebijakan yang diambil Pemkot Tikep justru menambah masalah baru bahkan berdampak serius pada sektor ekonomi masyarakat di sekitar pelabuhan.

“Kami menilai pengusulan pemberhentian ini tidak memiliki dasar yang jelas dan terkesan mengada-ada karena situasi sekarang aman-aman saja,” tegas Yacub.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan KSOP Ternate  menyikapi usulan tersebut. Dalam pertemuan, kata dia, KSOP berdalih tidak berwenang melaksanakan penghentian.

“Hasil pertemuan itu, pihak KSOP menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, mereka hanya dapat menghentikan aktivitas angkutan kapal jika terdapat beberapa indikator, misalnya apabila terjadi cuaca ekstrem, kemudian kapal itu tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Sementara saat ini aktivitasnya kan aman,” jelasnya.

Dengan begitu, Yacub memastikan bahwa penghentian tidak akan terjadi. “Jadi kami tegaskan saat ini aktivitas di trayek Kota Baru-Loleo masih berjalan normal seperti biasa,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah nahkoda speedboat mengaku kebijakan pengusulan yang dilakukan Pemkot Tidore tersebut mencekik penghasilan mereka.

Seorang nahkoda speedboat Loleo-Kota baru, Arifin kepada cermat mengatakan keputusan pemerintah harusnya berpihak kepada rakyat, bukan malah menyusahkan.

Usulan penutupan oleh Pemkot Tikep ini menurut dia akan menambah masalah baru pada penghasilan mereka yang saat ini memperihatinkan.

“Sejak Organda Weda menarik diri itu, pendapatan kami sudah turun, jadi jangan lagi buat kebijakan yang memutus mata pencaharian kami,” ucapnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

11 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

11 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

12 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

17 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago