News

WALHI Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir di Halmahera Tengah


Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak Pemerintah Indonesia segera menetapkan status darurat bencana banjir yang menerjang kawasan lingkar tambang di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pada 19-23 Juli 2024.

Direktur WALHI Maluku Utara Faizal Ratuela mengatakan, banjir yang melanda empat desa di Halmahera Tengah ini mengancam setidaknya 6.567 penduduk di sana.

“Banjir ini dipicu oleh meluapnya Sungai Kobe dan Sungai Akejira, sehingga mengakibatkan empat desa yakni Desa Woejerana, Woekob, Lelilef Waibulen dan Desa Lukolamo di Kecamatan Weda Tengah terendam dan mengancam keselamatan 6.567 penduduk. Jumlah ini belum termasuk pekerja tambang yang menempati kontrakan dan indekos di sana,” kata Faizal dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca Juga: Warga Lingkar Tambang Terjunkan Longboat Evakuasi Korban Banjir di Halteng

WALHI menyayangkan tak ada data pasti terkait jumlah korban banjir yang hingga kini belum dilaporkan oleh pemerintah daerah setempat. Menurut Faizal, penanganan bencana ini pun dimungkinkan terkendala.

“Kami menilai dalam menghadapi banjir, pemerintah daerah tidak bersandar pada data pasti terkait jumlah warga yang terdampak, sehingga dipastikan model penanganan terhadap korban akan mengalami kendala dan masalah, serta berpeluang menimbulkan korban akibat dari keterlambatan melakukan evakuasi,” ujarnya.

Faizal bilang, berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan, intensitas hujan masih sangat tinggi terutama di daerah hulu Sungai Kobe, Sungai Akejira, Sungai Wosia, Sungai Meno, Sungai Yonelo dan Sungai Sagea serta daerah aliran sungai lainnya sehingga berpeluang terjadi luapan air dan banjir susulan yang lebih besar dan menggenangi desa-desa lainnya yaitu desa Lelilef Sawai, Gemaf, Wale dan Desa Sagea.

Baca Juga: Banjir Terjang Kawasan Tambang Halmahera Tengah: Akses Jalan Terputus, Warga Dievakuasi

“Untuk itu Walhi Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara dan Negara berdasarkan situasi dan kondisi bencana ekologis yang saat ini terjadi di empat desa Kecamatan Weda Tengah dan berpeluang meluas, agar menetapkan status darurat bencana di Kabupaten Halmahera Tengah dan segera menambah personil tanggap darurat dan posko di lokasi dampak banjir,” tegasnya.

Sementara di sisi lain, WALHI menyimpulkan bahwa bencana tersebut juga disebabkan oleh masifnya pemberian izin konsesi pertambangan nikel oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan sehingga menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan Halmahera tengah.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

7 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

7 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

8 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

13 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago