News

WALHI Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir di Halmahera Tengah


Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak Pemerintah Indonesia segera menetapkan status darurat bencana banjir yang menerjang kawasan lingkar tambang di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pada 19-23 Juli 2024.

Direktur WALHI Maluku Utara Faizal Ratuela mengatakan, banjir yang melanda empat desa di Halmahera Tengah ini mengancam setidaknya 6.567 penduduk di sana.

“Banjir ini dipicu oleh meluapnya Sungai Kobe dan Sungai Akejira, sehingga mengakibatkan empat desa yakni Desa Woejerana, Woekob, Lelilef Waibulen dan Desa Lukolamo di Kecamatan Weda Tengah terendam dan mengancam keselamatan 6.567 penduduk. Jumlah ini belum termasuk pekerja tambang yang menempati kontrakan dan indekos di sana,” kata Faizal dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca Juga: Warga Lingkar Tambang Terjunkan Longboat Evakuasi Korban Banjir di Halteng

WALHI menyayangkan tak ada data pasti terkait jumlah korban banjir yang hingga kini belum dilaporkan oleh pemerintah daerah setempat. Menurut Faizal, penanganan bencana ini pun dimungkinkan terkendala.

“Kami menilai dalam menghadapi banjir, pemerintah daerah tidak bersandar pada data pasti terkait jumlah warga yang terdampak, sehingga dipastikan model penanganan terhadap korban akan mengalami kendala dan masalah, serta berpeluang menimbulkan korban akibat dari keterlambatan melakukan evakuasi,” ujarnya.

Faizal bilang, berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan, intensitas hujan masih sangat tinggi terutama di daerah hulu Sungai Kobe, Sungai Akejira, Sungai Wosia, Sungai Meno, Sungai Yonelo dan Sungai Sagea serta daerah aliran sungai lainnya sehingga berpeluang terjadi luapan air dan banjir susulan yang lebih besar dan menggenangi desa-desa lainnya yaitu desa Lelilef Sawai, Gemaf, Wale dan Desa Sagea.

Baca Juga: Banjir Terjang Kawasan Tambang Halmahera Tengah: Akses Jalan Terputus, Warga Dievakuasi

“Untuk itu Walhi Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara dan Negara berdasarkan situasi dan kondisi bencana ekologis yang saat ini terjadi di empat desa Kecamatan Weda Tengah dan berpeluang meluas, agar menetapkan status darurat bencana di Kabupaten Halmahera Tengah dan segera menambah personil tanggap darurat dan posko di lokasi dampak banjir,” tegasnya.

Sementara di sisi lain, WALHI menyimpulkan bahwa bencana tersebut juga disebabkan oleh masifnya pemberian izin konsesi pertambangan nikel oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan sehingga menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan Halmahera tengah.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

7 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

8 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

8 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

12 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

14 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

15 jam ago