News

WALHI Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir di Halmahera Tengah


Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak Pemerintah Indonesia segera menetapkan status darurat bencana banjir yang menerjang kawasan lingkar tambang di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pada 19-23 Juli 2024.

Direktur WALHI Maluku Utara Faizal Ratuela mengatakan, banjir yang melanda empat desa di Halmahera Tengah ini mengancam setidaknya 6.567 penduduk di sana.

“Banjir ini dipicu oleh meluapnya Sungai Kobe dan Sungai Akejira, sehingga mengakibatkan empat desa yakni Desa Woejerana, Woekob, Lelilef Waibulen dan Desa Lukolamo di Kecamatan Weda Tengah terendam dan mengancam keselamatan 6.567 penduduk. Jumlah ini belum termasuk pekerja tambang yang menempati kontrakan dan indekos di sana,” kata Faizal dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca Juga: Warga Lingkar Tambang Terjunkan Longboat Evakuasi Korban Banjir di Halteng

WALHI menyayangkan tak ada data pasti terkait jumlah korban banjir yang hingga kini belum dilaporkan oleh pemerintah daerah setempat. Menurut Faizal, penanganan bencana ini pun dimungkinkan terkendala.

“Kami menilai dalam menghadapi banjir, pemerintah daerah tidak bersandar pada data pasti terkait jumlah warga yang terdampak, sehingga dipastikan model penanganan terhadap korban akan mengalami kendala dan masalah, serta berpeluang menimbulkan korban akibat dari keterlambatan melakukan evakuasi,” ujarnya.

Faizal bilang, berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan, intensitas hujan masih sangat tinggi terutama di daerah hulu Sungai Kobe, Sungai Akejira, Sungai Wosia, Sungai Meno, Sungai Yonelo dan Sungai Sagea serta daerah aliran sungai lainnya sehingga berpeluang terjadi luapan air dan banjir susulan yang lebih besar dan menggenangi desa-desa lainnya yaitu desa Lelilef Sawai, Gemaf, Wale dan Desa Sagea.

Baca Juga: Banjir Terjang Kawasan Tambang Halmahera Tengah: Akses Jalan Terputus, Warga Dievakuasi

“Untuk itu Walhi Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara dan Negara berdasarkan situasi dan kondisi bencana ekologis yang saat ini terjadi di empat desa Kecamatan Weda Tengah dan berpeluang meluas, agar menetapkan status darurat bencana di Kabupaten Halmahera Tengah dan segera menambah personil tanggap darurat dan posko di lokasi dampak banjir,” tegasnya.

Sementara di sisi lain, WALHI menyimpulkan bahwa bencana tersebut juga disebabkan oleh masifnya pemberian izin konsesi pertambangan nikel oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan sehingga menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan Halmahera tengah.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

6 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

7 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

8 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

10 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

11 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

18 jam ago