News

WALHI Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir di Halmahera Tengah


Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak Pemerintah Indonesia segera menetapkan status darurat bencana banjir yang menerjang kawasan lingkar tambang di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pada 19-23 Juli 2024.

Direktur WALHI Maluku Utara Faizal Ratuela mengatakan, banjir yang melanda empat desa di Halmahera Tengah ini mengancam setidaknya 6.567 penduduk di sana.

“Banjir ini dipicu oleh meluapnya Sungai Kobe dan Sungai Akejira, sehingga mengakibatkan empat desa yakni Desa Woejerana, Woekob, Lelilef Waibulen dan Desa Lukolamo di Kecamatan Weda Tengah terendam dan mengancam keselamatan 6.567 penduduk. Jumlah ini belum termasuk pekerja tambang yang menempati kontrakan dan indekos di sana,” kata Faizal dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca Juga: Warga Lingkar Tambang Terjunkan Longboat Evakuasi Korban Banjir di Halteng

WALHI menyayangkan tak ada data pasti terkait jumlah korban banjir yang hingga kini belum dilaporkan oleh pemerintah daerah setempat. Menurut Faizal, penanganan bencana ini pun dimungkinkan terkendala.

“Kami menilai dalam menghadapi banjir, pemerintah daerah tidak bersandar pada data pasti terkait jumlah warga yang terdampak, sehingga dipastikan model penanganan terhadap korban akan mengalami kendala dan masalah, serta berpeluang menimbulkan korban akibat dari keterlambatan melakukan evakuasi,” ujarnya.

Faizal bilang, berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan, intensitas hujan masih sangat tinggi terutama di daerah hulu Sungai Kobe, Sungai Akejira, Sungai Wosia, Sungai Meno, Sungai Yonelo dan Sungai Sagea serta daerah aliran sungai lainnya sehingga berpeluang terjadi luapan air dan banjir susulan yang lebih besar dan menggenangi desa-desa lainnya yaitu desa Lelilef Sawai, Gemaf, Wale dan Desa Sagea.

Baca Juga: Banjir Terjang Kawasan Tambang Halmahera Tengah: Akses Jalan Terputus, Warga Dievakuasi

“Untuk itu Walhi Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara dan Negara berdasarkan situasi dan kondisi bencana ekologis yang saat ini terjadi di empat desa Kecamatan Weda Tengah dan berpeluang meluas, agar menetapkan status darurat bencana di Kabupaten Halmahera Tengah dan segera menambah personil tanggap darurat dan posko di lokasi dampak banjir,” tegasnya.

Sementara di sisi lain, WALHI menyimpulkan bahwa bencana tersebut juga disebabkan oleh masifnya pemberian izin konsesi pertambangan nikel oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan sehingga menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan Halmahera tengah.

cermat

Recent Posts

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

1 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

3 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

14 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

18 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago