Kepala Lapas Tobelo, Romi Nitrogen. Foto: Agus/cermat
Sebanyak 134 orang narapidana Lapas Kelas II Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara resmi menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1605.PK.05.04 tertanggal 17 Agustus 2024 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2024.
Kepala Lapas Tobelo Romi Nitrogen mengatakan, pemberian remisi tersebut dilakukan usai pihaknya mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Sehingga dinyatakan sebanyak 134 napi resmi diberikan kado istimewa di HUT RI kali ini,” kata Romi kepada cermat, Jumat, 16 Agustus 2024
Dari total ratusan napi, Romi menyebut terdapat napi kasus korupsi, kriminal umum hingga mereka yang terjerat karena kasus narkotika.
“Untuk remisi korupsi lima orang, dan paling banyak dapat remisi yakni untuk kriminal umum. Selain itu, kasus narkotika sebanyak 14 orang. Sementara untuk yang bebas langsung atau RU II hanya satu orang saja,” jelasnya.
Berikut rincian besaran remisi untuk 134 napi: untuk besaran remisi 1 Bulan sebanyak 19 orang, 2 Bulan 28 orang,3 bulan 40 orang, 4 bulan 21 orang, 5 bulan 23 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…