134 Napi Lapas Tobelo Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79

Kepala Lapas Tobelo, Romi Nitrogen. Foto: Agus/cermat

Sebanyak 134 orang narapidana Lapas Kelas II Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara resmi menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1605.PK.05.04 tertanggal 17 Agustus 2024 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2024.

Kepala Lapas Tobelo Romi Nitrogen mengatakan, pemberian remisi tersebut dilakukan usai pihaknya mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Sehingga dinyatakan sebanyak 134 napi resmi diberikan kado istimewa di HUT RI kali ini,” kata Romi kepada cermat, Jumat, 16 Agustus 2024

Dari total ratusan napi, Romi menyebut terdapat napi kasus korupsi, kriminal umum hingga mereka yang terjerat karena kasus narkotika.

“Untuk remisi korupsi lima orang, dan paling banyak dapat remisi yakni untuk kriminal umum. Selain itu, kasus narkotika sebanyak 14 orang. Sementara untuk yang bebas langsung atau RU II hanya satu orang saja,” jelasnya.

Berikut rincian besaran remisi untuk 134 napi: untuk besaran remisi 1 Bulan sebanyak 19 orang, 2 Bulan 28 orang,3 bulan 40 orang, 4 bulan 21 orang, 5 bulan 23 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.

Baca Juga:  Pimpin Rapat PGB, Ini Harapan Sekertaris DPMPTSP Ternate