Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat. Foto: Humas Pemda Haltim
Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terancam diberhentikan oleh pemerintah daerah setempat. Keputusan ini diambil karena mereka sudah lama tidak masuk kantor.
Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, mengatakan bahwa proses pemecatan belasan ASN tersebut masih menunggu persetujuan Bupati sebelum diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dari 17 ASN itu, mereka memang sudah tidak masuk kantor selama setahun. Kami akan sesuaikan dengan persetujuan Bupati sebelum prosesnya dilanjutkan,” ujar Ricky usai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan RSUD Kota Maba, Minggu, 9 Maret 2025.
Selain 17 ASN yang bakal dipecat, Ricky juga mengungkapkan bahwa sekitar 100 ASN lainnya mengalami penahanan gaji akibat meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
“Gaji mereka masih ditahan karena memang beberapa ASN ini sudah lama tidak masuk kantor,” tambahnya.
Kebakaran lahan kembali terjadi di kawasan belakang permukiman Jalan Tua, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat,…
https://www.cermat.co.id/banyak-cara-menikmati-meti-cottage/
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, belum memprioritaskan anggaran untuk memperbaiki traffic light yang…
Pemerintah Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat sederet pencapaian di tingkat nasional dan provinsi…
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mengusulkan anggaran sebesar…