News

2 Karyawan Perusahaan Swasta di Ternate Divonis Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, memvonis bersalah 2 terdakwa yang merupakan karyawan CV. Cahaya Pratama Unggul atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 7 Juni 2024.

2 orang terdakwa ini masing-masing-masing bernama Eni dan Nisa Kadir. Eni tercatat sebagai karyawan CV. Cahaya Pratama Unggul. Sementara, Nisa sebagai karyawan Victoria Care Indonesia (VCI).

Mereka divonis 1 kurang penjara dengan ketentuan 3 bulan percobaan kerena terbukti mencemarkan nama baik Sunarti Tuna, yang dituduh mencuri uang perusahaan. Kasus ini sebelumnya dilaporan ke Polres Ternate, dan masuk delik Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Sunarti Tuna kepada cermat mengatakan, kasus yang ia laporkan ini telah diadili Majelis Hakim PN Ternate, dengan memvonis keduanya bersalah.

“Majelis Vonis 1 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani, dengan ketentuan masa percobaan selama 3 bulan tidak boleh melakukan tindak pidana,” jelas Sunarti.

Sunarti menambahkan, apabila keduanya melanggar putusan dari majelis hakim, tentunya harus menjalani hukuman penjara selama 1 bulan.

“Selama masa percobaan mereka melakukan tindak pidana maka hakim akan perintahkan untuk mereka jalani hukuman tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, cermat mencoba mendatangi kantor  CV. Cahaya Pratama Unggul yang beralamat di Kelurahan Akehuda untuk meminta tanggapan terkait 2 orang seles dinyatakan bersalah atas putusan itu.

Hanya saja, kata salah satu karyawan Owner Vitoria Care Indonesia tidak berada di tempat.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Pendataan Jaminan Sosial Ternate Keluar dari Zona Merah

Pemerintah Kota Ternate terus menggenjot pendataan kepesertaan dalam program perlindungan dan jaminan sosial. Upaya tersebut…

37 menit ago

Tauhid Cek Program APBD 2026, Sampah dan Penerangan Disorot

Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman meninjau sejumlah program pembangunan yang dianggarkan dalam APBD di…

1 jam ago

Hujan Tak Lagi Menggamit Kota

Hujan Tak Lagi Menggamit Kota September datang dengan matahari yang panjang menjemur jalan mengeraskan tanah…

20 jam ago

KPU Pulau Taliabu Sosialisasikan Pergantian Anggota Legislatif Antar Waktu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pulau Taliabu, Maluku Utara giat sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum…

20 jam ago

240 Guru di Pulau Taliabu Tak Lagi Mengajar

240 guru di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara tidak lagi melakukan aktivitas belajar mengajar. Hal…

20 jam ago

Perumda Ake Gaale Gelar Salat Istisqa: “Ake dege moi ka fo ahu”

“Ake dege moi ka fo ahu [Setetes air untuk kehidupan]” Ungkapan penuh makna di atas…

21 jam ago