Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, memvonis bersalah 2 terdakwa yang merupakan karyawan CV. Cahaya Pratama Unggul atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 7 Juni 2024.
2 orang terdakwa ini masing-masing-masing bernama Eni dan Nisa Kadir. Eni tercatat sebagai karyawan CV. Cahaya Pratama Unggul. Sementara, Nisa sebagai karyawan Victoria Care Indonesia (VCI).
Mereka divonis 1 kurang penjara dengan ketentuan 3 bulan percobaan kerena terbukti mencemarkan nama baik Sunarti Tuna, yang dituduh mencuri uang perusahaan. Kasus ini sebelumnya dilaporan ke Polres Ternate, dan masuk delik Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Sunarti Tuna kepada cermat mengatakan, kasus yang ia laporkan ini telah diadili Majelis Hakim PN Ternate, dengan memvonis keduanya bersalah.
“Majelis Vonis 1 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani, dengan ketentuan masa percobaan selama 3 bulan tidak boleh melakukan tindak pidana,” jelas Sunarti.
Sunarti menambahkan, apabila keduanya melanggar putusan dari majelis hakim, tentunya harus menjalani hukuman penjara selama 1 bulan.
“Selama masa percobaan mereka melakukan tindak pidana maka hakim akan perintahkan untuk mereka jalani hukuman tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, cermat mencoba mendatangi kantor CV. Cahaya Pratama Unggul yang beralamat di Kelurahan Akehuda untuk meminta tanggapan terkait 2 orang seles dinyatakan bersalah atas putusan itu.
Hanya saja, kata salah satu karyawan Owner Vitoria Care Indonesia tidak berada di tempat.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi