Kepala BKD dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur, Oni Hendrik. Foto: Agus/cermat
Bupati Halmahera Utara Frans Manery resmi memberhentikan sementara dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemberhentian ini dilakukan lantaran pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi anggaran sanitasi, masih dilakukan.
Dua orang kepala OPD yang diberhentikan sementara itu adalah Kepala Dinas PU Ikram Baba dan Kaban Bappeda Abdul Azis
Frans Manery juga memberhentikan dua kepala bidang, yakni Kabid Bina Marga Ningsih Sero dan salah satu kepala bidang di dinas pertanian, Yoke. Keduanya telah menerima SK pemberhentian sementara sejak Senin, 25 Maret 2024 lalu.
“Iya benar, ada sekitar empat pejabat yang diberhentikan sementara oleh bupati,” ujar Kepala BKD dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur, Oni Hendrik, Kamis, 28 Maret 2024.
Ia menyebut keempat pejabat yang diberhentikan ini terkait persoalan hukum yang sementara berjalan, sehingga bupati mengambil langkah tersebut. Jika saja masalah ini selesai, maka mereka akan kembali menjabat lagi.
“Jika dalam pemeriksaan nanti tidak ada masalah dan ada keterangan resmi dari penegak hukum, maka mereka akan menjabat kembali,” ujarnya.
Sekedar diketahui, alasan pemberhentian sementara kepada sejumlah pejabat ini adalah terkait kasus korupsi dana hibah sanitasi tahun anggaran 2022 yang sementara ditangani KPK.
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…