News

3 Bapaslon Pilkada Halmahera Utara Belum Memenuhi Syarat Calon, KPU Berikan Deadline 3 Hari

Tiga dari empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, rupanya belum memenuhi syarat. Kini, KPU memberikan waktu selama 3 hari untuk mereka melengkapi persyaratan pendaftaran.

“Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon menyatakan persyaratan administrasi calon tidak benar maka pasangan calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Komisioner KPU Halut, Devisi Teknis, Jarnawi Dodungo ketika dikonfirmasi cermat, Jumat 6 September 2024.

Jarnawi bilang, tiga Bapaslon yang belum memenuhi syarat itu yakni:

  • Muchlis Tapi-tapi dan Tonny Laos (MANIS)
  • Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim (SEHATI)
  • Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad (PAMAN).

Hanya satu Bapaslon dari empat petarung ini, yakni Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah (SMART).

Kata jarnawi, perbaikan dokumen syarat untuk tiga Bacalon setelah diverifikasi ternyata ditemukan belum benar pada masa tahapan perbaikan. “KPU memberikan waktu selama tiga hari, mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024,” katanya.

Terpisah, Petugas Penghubung Bapaslon SMART, Marlon Kasehung mengungkapkan dalam penelitian persyaratan administrasi Bapaslon, telah memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Baaslon SMART, serta menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati SMART telah memenuhi syarat.

Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Berkas Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara. Foto: Tim SMART

“Persyaratan Bapaslon SMART telah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan KPU Halut,” ungkap Marlon.

Katanya, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan tertuang dalam berita acara Nomor 205/PL.02.2-BA/8203/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,

Marlon bilang, mewakili Bapaslon SMART, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu, serta semua Paslon, pendukung, dan simpatisan, atas kerjasamanya yang baik sehingga tahapan administrasi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat dilalui dengan baik.

Wartawan: Samsul Hi Laijou
Editor: Faris Bobero

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

16 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

16 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

20 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

24 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

1 hari ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

2 hari ago