Tiga dari empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, rupanya belum memenuhi syarat. Kini, KPU memberikan waktu selama 3 hari untuk mereka melengkapi persyaratan pendaftaran.
“Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon menyatakan persyaratan administrasi calon tidak benar maka pasangan calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Komisioner KPU Halut, Devisi Teknis, Jarnawi Dodungo ketika dikonfirmasi cermat, Jumat 6 September 2024.
Jarnawi bilang, tiga Bapaslon yang belum memenuhi syarat itu yakni:
- Muchlis Tapi-tapi dan Tonny Laos (MANIS)
- Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim (SEHATI)
- Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad (PAMAN).
Hanya satu Bapaslon dari empat petarung ini, yakni Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah (SMART).
Kata jarnawi, perbaikan dokumen syarat untuk tiga Bacalon setelah diverifikasi ternyata ditemukan belum benar pada masa tahapan perbaikan. “KPU memberikan waktu selama tiga hari, mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024,” katanya.
Terpisah, Petugas Penghubung Bapaslon SMART, Marlon Kasehung mengungkapkan dalam penelitian persyaratan administrasi Bapaslon, telah memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Baaslon SMART, serta menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati SMART telah memenuhi syarat.
“Persyaratan Bapaslon SMART telah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan KPU Halut,” ungkap Marlon.
Katanya, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan tertuang dalam berita acara Nomor 205/PL.02.2-BA/8203/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,
Marlon bilang, mewakili Bapaslon SMART, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu, serta semua Paslon, pendukung, dan simpatisan, atas kerjasamanya yang baik sehingga tahapan administrasi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat dilalui dengan baik.
—
Wartawan: Samsul Hi Laijou
Editor: Faris Bobero