News  

Dugaan Kepemilikan Ganja, Remaja 17 Tahun di Morotai Diringkus Polisi

16 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika dengan berat bruto sekitar 7,5 gram. Foto: Humas Polres Morotai/cermat

Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis di Kompleks Kampung Liang, Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Kasi Humas Polres Morotai, Ipda Muhammad Yusuf mengakatakan, petugas mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun beserta 16 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika, dengan berat bruto sekitar 7,5 gram.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman barang mencurigakan melalui jalur transportasi laut. Kemudiandari laporan itu, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas penumpang serta barang kiriman di kapal KM Aksar Saputra,” ujarnya, Sabtu, 22 Oktober 2026.

Menurutnya, sekitar pukul 09.00 WIT, petugas melihat seorang terlapor mengambil barang yang dicurigai. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga yang bersangkutan tiba di Kompleks Kampung Liang, Desa Yayasan, sekitar pukul 10.10 WIT.

“Petugas akhirnya melakukan pengamanan dan penggeledahan sesuai prosedur. Dari kegiatan tersebut, ditemukan 16 sachet yang kemudian dibawa bersama terlapor ke Mapolres Morotai untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Ia bilang, berdasarkan pengembangan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai seorang laki-laki bernama Uday Noval yang diduga berkaitan dengan pasokan barang tersebut dan berada di Kota Ternate.

“Pada Sabtu malam tanggal 10 kemarin, tim operasional yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Ipda Tutur Wisudho, bertolak menuju Ternate menggunakan kapal KM Aksar Saputra untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

“Esoknyaa setibanya di Ternate, sekitar pukul 08.30 WIT, petugas melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah indekos yang berdasarkan informasi awal diduga ditempati oleh orang yang dicari,” tambahnya.

Sekitar pukul 09.17 WIT, tim melakukan pengamanan dan penggeledahan di kamar tersebut. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam serta sisa kertas rokok yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:  Hibah Pilkada 2024 Belum Cair 100 Persen, KPU Halbar: Bupati Main-main

“Setelah rangkaian kegiatan selesai, tim membawa Uday Noval beserta barang-barang yang diamankan kembali ke Morotai untuk melanjutkan penanganan perkara.,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang yang diamankan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” demikian bunyi draf pernyataan tersebut. Kutipan ini perlu dikonfirmasi kepada Kapolres sebelum diterbitkan sebagai pernyataan langsung.

Selanjutnya, penyidik masih perlu mendalami hubungan orang tersebut dengan barang bukti, termasuk menelusuri asal-usul bahan yang diduga narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Penyidik juga merencanakan pemeriksaan laboratoris untuk memastikan kandungan zat dalam barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta melanjutkan penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan petunjuk yang diperoleh.

Polres Morotai juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran gelap di lingkungan masing-masing.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat