News  

Ancaman di Balik Rencana Tenaga Listrik Nuklir di Halmahera

Potret kondisi hutan lebat di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Rian/cermat

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap ancaman di balik rencana pemerintah membangun dua unit Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung berkapasitas total 200 megawatt (MW) di Pulau Halmahera, Maluku Utara.

JATAM menilai di tengah ekspansi industri nikel Halmahera, proyek yang melibatkan perusahaan nuklir Rusia, Rosatom, itu perlu dikaji secara terbuka sebelum dijalankan.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menyoroti potensi risiko sosial dan ekologis dari rencana tersebut. Menurut dia, pembahasan proyek PLTN tidak boleh hanya berfokus pada tambahan pasokan listrik untuk industri, tetapi juga harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat, keberlanjutan laut, dan perlindungan ruang hidup warga.

“Transisi energi tidak boleh menjadi alasan untuk membebankan risiko baru kepada masyarakat. Kemajuan harus diukur dari sejauh mana keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan dilindungi, bukan semata-mata dari besarnya investasi dan kapasitas listrik yang dihasilkan,” kata Julfikar, Kamis, 22 Oktober 2026.

Kesepakatan kerja sama Indonesia dan Rusia yang ditandatangani pada 16 Oktober 2026 di Moskow mencakup dua unit pembangkit terapung FPU-100 dengan reaktor seri RITM. Berdasarkan laporan ANTARA dan Interfax, kepemilikan unit terapung itu tetap berada di tangan Rosatom. Perjanjian juga mencakup pembelian listrik selama siklus hidup fasilitas yang disebut mencapai 60 tahun.

Pasokan listrik diperkirakan paling cepat dimulai lima tahun setelah ketentuan utama kontrak berlaku.

Meski menawarkan alternatif pasokan energi, kata dia, rencana tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pengawasan, mitigasi bencana, pengelolaan limbah radioaktif, serta pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi gangguan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, ia bilang, sejarah kecelakaan nuklir memperlihatkan bahwa kegagalan sistem keselamatan dapat menimbulkan dampak panjang. Pada 2011, gempa bumi dan tsunami di Jepang mengganggu pasokan listrik dan sistem pendinginan PLTN Fukushima Daiichi. Kerusakan teras pada tiga reaktor dan pelepasan material radioaktif memicu evakuasi serta gangguan sosial-ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Malut Sasar Bom Ikan Setelah Punya Kapal Cepat

Di Chernobyl, Ukraina, pada 1986, kerusakan Reaktor Unit 4 menyebabkan pelepasan material radioaktif dalam skala luas. Sekitar 116.000 orang dievakuasi pada tahun kejadian, sementara sekitar 220.000 lainnya direlokasi setelahnya.

Adapun kecelakaan Three Mile Island di Amerika Serikat pada 1979 menyebabkan pelelehan sebagian teras reaktor.

Ketiga peristiwa tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa kecelakaan serupa akan terjadi di Halmahera. Namun, pengalaman itu memperlihatkan pentingnya desain reaktor, keandalan sistem pendukung, kompetensi operator, pengawasan independen, dan kesiapan menghadapi bencana.

Risiko juga tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan reaktor. Pelepasan material radioaktif berpotensi mencemari udara, air, tanah, dan laut. Paparan radiasi pengion dapat merusak jaringan tubuh dan meningkatkan risiko kanker, bergantung pada dosis serta jenis paparannya.

Kontaminasi di lingkungan laut juga dapat mengancam keamanan pangan. Material radioaktif tertentu dapat masuk ke organisme perairan dan berpindah melalui rantai makanan, sehingga pengawasan lingkungan dan keamanan hasil tangkapan menjadi bagian penting dari penilaian risiko.

“Persoalan lain ialah pengelolaan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif. Pengelolaannya membutuhkan sistem penyimpanan, pembiayaan, pengawasan, dan jaminan keselamatan jangka panjang. Tanpa pembagian tanggung jawab yang jelas, beban pengelolaan limbah berpotensi berlanjut bahkan setelah fasilitas berhenti beroperasi,” katanya.

Bagi masyarakat Maluku Utara, laut bukan sekadar lokasi potensial bagi pembangunan infrastruktur energi. Laut Halmahera menjadi ruang hidup masyarakat pesisir, sumber pangan keluarga nelayan, jalur transportasi antarpulau, serta penopang ekonomi lokal.

Karena itu, setiap rencana pembangunan fasilitas nuklir terapung perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem laut dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya perikanan.

Penggunaan air laut untuk sistem pendinginan pembangkit, misalnya, dapat mengubah suhu perairan di sekitar titik pembuangan. Besarnya dampak terhadap biota laut bergantung pada desain fasilitas, volume air yang digunakan, suhu buangan, kondisi perairan, dan efektivitas pengendalian lingkungan.

Baca Juga:  AJI Ternate Gelar Training Cegah Manipulasi Informasi di Tahun Politik

Dampak terhadap masyarakat juga tidak harus menunggu terjadinya kecelakaan besar. Gangguan terhadap ekosistem dan wilayah tangkap dapat memengaruhi ketersediaan ikan, aktivitas penangkapan, pemasaran hasil laut, hingga pendapatan rumah tangga nelayan.

Apabila terjadi kontaminasi yang mengharuskan pembatasan penangkapan atau konsumsi ikan, masyarakat pesisir berpotensi menghadapi kerugian ekonomi dan sosial. Dalam situasi seperti itu, warga yang tidak memperoleh manfaat langsung dari proyek justru dapat menanggung konsekuensi paling berat.

Kondisi kebencanaan Maluku Utara juga perlu menjadi pertimbangan. Aktivitas seismik, potensi tsunami, gelombang tinggi, dan cuaca ekstrem menuntut kajian khusus mengenai lokasi fasilitas, ketahanan struktur terapung, sistem tambat, prosedur darurat, serta kemampuan evakuasi dan perlindungan masyarakat.

Kajian tersebut harus dilakukan secara transparan dan melibatkan ahli independen serta warga yang berpotensi terdampak. Hasilnya perlu dapat diakses publik agar masyarakat memahami risiko, langkah mitigasi, dan mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi insiden.

Di tengah ekspansi pertambangan dan pengolahan nikel di Halmahera, kebutuhan energi industri menjadi salah satu pertimbangan dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan. Namun, penambahan pasokan listrik tidak dengan sendirinya menjamin pemerataan manfaat pembangunan.

Menurut perspektif yang disampaikan dalam materi JATAM Maluku Utara, ukuran kemajuan seharusnya tidak berhenti pada kapasitas pembangkit atau nilai investasi. Perlindungan lingkungan, keselamatan warga, keterbukaan informasi, dan kepastian tanggung jawab perusahaan juga harus menjadi bagian dari penilaian.

Sebelum proyek PLTN terapung dilaksanakan, pemerintah perlu memastikan kajian keselamatan nuklir dan lingkungan dilakukan secara menyeluruh. Termasuk di dalamnya penilaian risiko bencana, dampak terhadap ekosistem laut, pengelolaan limbah radioaktif, rencana tanggap darurat, serta jaminan pemulihan dan kompensasi apabila masyarakat mengalami kerugian.

Warga pesisir juga harus memperoleh ruang untuk mengetahui, menilai, dan menyampaikan keberatan terhadap risiko yang mungkin mereka hadapi. Partisipasi publik tidak boleh sekadar menjadi formalitas setelah keputusan strategis dibuat.

Baca Juga:  Sondir Digital Bikin Fatek Unkhair Mantapkan Akurasi Tanah

“Transisi energi semestinya menjamin kehidupan yang lebih aman dan berkelanjutan. Jika keselamatan manusia, kelestarian laut, dan hak masyarakat atas ruang hidup justru ditempatkan di belakang kepentingan industri, maka kemajuan yang dijanjikan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Penulis: TimEditor: Rian Hidayat