3 tersangka saat diserahkan ke JPU. Foto: Istimewa
Penyidik Polsek Oba, Polresta Tidore, Maluku Utara, menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan kasus pencurian hewan ternak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera diadili.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/08/II/2023/SPKT/Sek Oba/Polres Tidore/Polda Maluku Utara, tanggal 27 February 2023.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan 3 orang tersangka, meraka masing-masing dengan inisial A, N, dan S.
Dugaan Pencurian yang dilakukan 3 orang tersangka ini di Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan.
Dalam perkara dugaan Pencurian ternak ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
Kini 3 tersangka dan barang bukti berupa 1 lembar kulit sapi kering, 1 potong tali nolong panjang kurang lebih 2 meter, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurjana Tuanaya di Kantor Kejari Tidore Kepulauan.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi, Kamis 25 April 2024, membenarkan anggotanya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tidore.
“Kasus ini penyidik telah serahkan 3 tersangka dan barang bukti ke Jaksa,” jelasnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memanfaatkan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memberikan materi tentang penyamaan persepsi dalam penanganan persoalan…
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…
Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…