3 tersangka saat diserahkan ke JPU. Foto: Istimewa
Penyidik Polsek Oba, Polresta Tidore, Maluku Utara, menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan kasus pencurian hewan ternak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera diadili.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/08/II/2023/SPKT/Sek Oba/Polres Tidore/Polda Maluku Utara, tanggal 27 February 2023.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan 3 orang tersangka, meraka masing-masing dengan inisial A, N, dan S.
Dugaan Pencurian yang dilakukan 3 orang tersangka ini di Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan.
Dalam perkara dugaan Pencurian ternak ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
Kini 3 tersangka dan barang bukti berupa 1 lembar kulit sapi kering, 1 potong tali nolong panjang kurang lebih 2 meter, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurjana Tuanaya di Kantor Kejari Tidore Kepulauan.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi, Kamis 25 April 2024, membenarkan anggotanya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tidore.
“Kasus ini penyidik telah serahkan 3 tersangka dan barang bukti ke Jaksa,” jelasnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Anggota Komite III DPD RI, Hasbi Yusuf, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Pulau…
Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…
Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…