3 tersangka saat diserahkan ke JPU. Foto: Istimewa
Penyidik Polsek Oba, Polresta Tidore, Maluku Utara, menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan kasus pencurian hewan ternak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera diadili.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/08/II/2023/SPKT/Sek Oba/Polres Tidore/Polda Maluku Utara, tanggal 27 February 2023.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan 3 orang tersangka, meraka masing-masing dengan inisial A, N, dan S.
Dugaan Pencurian yang dilakukan 3 orang tersangka ini di Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan.
Dalam perkara dugaan Pencurian ternak ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
Kini 3 tersangka dan barang bukti berupa 1 lembar kulit sapi kering, 1 potong tali nolong panjang kurang lebih 2 meter, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurjana Tuanaya di Kantor Kejari Tidore Kepulauan.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi, Kamis 25 April 2024, membenarkan anggotanya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tidore.
“Kasus ini penyidik telah serahkan 3 tersangka dan barang bukti ke Jaksa,” jelasnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…