3 tersangka saat diserahkan ke JPU. Foto: Istimewa
Penyidik Polsek Oba, Polresta Tidore, Maluku Utara, menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan kasus pencurian hewan ternak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera diadili.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/08/II/2023/SPKT/Sek Oba/Polres Tidore/Polda Maluku Utara, tanggal 27 February 2023.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan 3 orang tersangka, meraka masing-masing dengan inisial A, N, dan S.
Dugaan Pencurian yang dilakukan 3 orang tersangka ini di Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan.
Dalam perkara dugaan Pencurian ternak ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
Kini 3 tersangka dan barang bukti berupa 1 lembar kulit sapi kering, 1 potong tali nolong panjang kurang lebih 2 meter, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurjana Tuanaya di Kantor Kejari Tidore Kepulauan.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi, Kamis 25 April 2024, membenarkan anggotanya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tidore.
“Kasus ini penyidik telah serahkan 3 tersangka dan barang bukti ke Jaksa,” jelasnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara mengingatkan masyarakat, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan menyusul…
Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…