JPU KPK saat ditemui cermat. Foto: Samsul
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjadwalkan sidang putusan terhadap 4 terdakwa kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Perkara ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengembangan dari Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pekan ini, 4 terdakwa dijadwalkan akan diputuskan masa pidana yang akan dijalani para terdakwa. Mereka adalah mantan Kadis PUPR Daud Ismail dan mantan Kadis Perkim Adnan Hasanuddin, serta dua orang dari pihak swasta, Stevi Thomas dan Cristian Wuisan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andry Lesmana mengatakan, sidang putusan 4 terdakwa itu akan dilakukan pada 15 dan 16 Mei 2024 pekan ini.
“Jadi sidang putusan itu hari Rabu untuk terdakwa Stevi dan Adnan, kalau hari Kamis, terdakwa Daud dan Cristian,” jelas Andry, Senin, 13 Mei 2024.
Andry bilang, pihaknya belum mengetahui soal nantinya putusan terhadap 4 terdakwa ini seperti apa, karena itu adalah ranah majelis hakim.
“Nanti kita tunggu saja putusan seperti apa, apakah naik, turun atau sama dengan tuntutan JPU, kita tunggu saja,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…
Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…
Masyarakat Desa Barumadehe di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara, Maluku Utara menyampaikan apresiasi atas kehadiran…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan…
Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…