JPU KPK saat ditemui cermat. Foto: Samsul
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjadwalkan sidang putusan terhadap 4 terdakwa kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Perkara ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengembangan dari Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pekan ini, 4 terdakwa dijadwalkan akan diputuskan masa pidana yang akan dijalani para terdakwa. Mereka adalah mantan Kadis PUPR Daud Ismail dan mantan Kadis Perkim Adnan Hasanuddin, serta dua orang dari pihak swasta, Stevi Thomas dan Cristian Wuisan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andry Lesmana mengatakan, sidang putusan 4 terdakwa itu akan dilakukan pada 15 dan 16 Mei 2024 pekan ini.
“Jadi sidang putusan itu hari Rabu untuk terdakwa Stevi dan Adnan, kalau hari Kamis, terdakwa Daud dan Cristian,” jelas Andry, Senin, 13 Mei 2024.
Andry bilang, pihaknya belum mengetahui soal nantinya putusan terhadap 4 terdakwa ini seperti apa, karena itu adalah ranah majelis hakim.
“Nanti kita tunggu saja putusan seperti apa, apakah naik, turun atau sama dengan tuntutan JPU, kita tunggu saja,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ternate, Maluku Utara, resmi memiliki kolam renang militer Tirta Jala…
Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulau Morotai, Maluku Utara mengimbau masyarakat…
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berharap Organisasi Angkutan Darat (Organda) dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung…
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) memberikan penghargaan kepada Polres Ternate sebagai…
Mayoritas harga ikan di Pasar Kota Ternate, Maluku Utara, diperkirakan melonjak saat memasuki awal Ramadan…