JPU KPK saat ditemui cermat. Foto: Samsul
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjadwalkan sidang putusan terhadap 4 terdakwa kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Perkara ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengembangan dari Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pekan ini, 4 terdakwa dijadwalkan akan diputuskan masa pidana yang akan dijalani para terdakwa. Mereka adalah mantan Kadis PUPR Daud Ismail dan mantan Kadis Perkim Adnan Hasanuddin, serta dua orang dari pihak swasta, Stevi Thomas dan Cristian Wuisan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andry Lesmana mengatakan, sidang putusan 4 terdakwa itu akan dilakukan pada 15 dan 16 Mei 2024 pekan ini.
“Jadi sidang putusan itu hari Rabu untuk terdakwa Stevi dan Adnan, kalau hari Kamis, terdakwa Daud dan Cristian,” jelas Andry, Senin, 13 Mei 2024.
Andry bilang, pihaknya belum mengetahui soal nantinya putusan terhadap 4 terdakwa ini seperti apa, karena itu adalah ranah majelis hakim.
“Nanti kita tunggu saja putusan seperti apa, apakah naik, turun atau sama dengan tuntutan JPU, kita tunggu saja,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…