News  

4 Terdakwa Kasus OTT KPK di Maluku Utara Pekan Ini Diadili

JPU KPK saat ditemui cermat. Foto: Samsul

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjadwalkan sidang putusan terhadap 4 terdakwa kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Perkara ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengembangan dari Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pekan ini, 4 terdakwa dijadwalkan akan diputuskan masa pidana yang akan dijalani para terdakwa. Mereka adalah mantan Kadis PUPR Daud Ismail dan mantan Kadis Perkim Adnan Hasanuddin, serta dua orang dari pihak swasta, Stevi Thomas dan Cristian Wuisan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andry Lesmana mengatakan, sidang putusan 4 terdakwa itu akan dilakukan pada 15 dan 16 Mei 2024 pekan ini.

“Jadi sidang putusan itu hari Rabu untuk terdakwa Stevi dan Adnan, kalau hari Kamis, terdakwa Daud dan Cristian,” jelas Andry, Senin, 13 Mei 2024.

Andry bilang, pihaknya belum mengetahui soal nantinya putusan terhadap 4 terdakwa ini seperti apa, karena itu adalah ranah majelis hakim.

“Nanti kita tunggu saja putusan seperti apa, apakah naik, turun atau sama dengan tuntutan JPU, kita tunggu saja,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Kapolres Ternate Dimutasi Jabat Kapolres Lampung Tengah