News  

Mantan Bupati Halteng Dilaporkan ke Polda Malut, Dugaan Penipuan Rp3,05 Miliar

Rahim Yasin. Foto: Istimewa

Mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) berinisial EL alias Elang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut diajukan pengusaha Hendrik Korniaywan melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasim, S.H., M.H.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan permintaan dan pengiriman uang pada 2017. Hendrik mengklaim total dana yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp3,055 miliar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima cermat, Rahim mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Ia berharap kepolisian menindaklanjutinya secara profesional dan transparan.

“Laporannya sudah masuk ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami, Hendrik Korniaywan. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” kata Rahim, Senin, 26 Oktober 2026.

Rahim menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, uang tersebut tidak ditransfer langsung ke rekening pribadi Elang. Dana diduga dikirim ke sejumlah pihak yang menerima uang atas permintaan atau arahan mantan bupati tersebut.

“Memang benar, Elang tidak menerima uang tersebut secara langsung melalui rekening pribadinya. Akan tetapi, menurut keterangan klien kami, uang itu dikirim melalui pihak-pihak yang disebut telah diarahkan oleh Elang untuk menerima dana dari klien kami,” ujarnya.

Menurut Rahim, kondisi tersebut perlu ditelusuri penyidik dengan memeriksa aliran dana, pihak penerima, serta hubungan mereka dengan Elang.

“Yang harus diperiksa bukan hanya nama pemilik rekening, tetapi juga siapa yang meminta uang, siapa yang mengarahkan pengiriman, siapa yang menguasai dana, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan,” katanya.

Rahim mengungkapkan, berdasarkan keterangan Hendrik, perkara ini bermula pada 2017 ketika kliennya dipertemukan dengan Edi Langkara melalui seseorang berinisial AR.

Baca Juga:  Berikut Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Kota Ternate

Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Hendrik disebut mendapat informasi mengenai kebutuhan dana untuk kepentingan pencalonan Elang sebagai Bupati Halmahera Tengah.

Hendrik kemudian mengirimkan sejumlah uang melalui beberapa rekening pihak ketiga, di antaranya pihak berinisial HM, MGT, dan R.

Berdasarkan rincian transaksi yang disampaikan kepada kuasa hukum, terdapat lima transaksi dengan nilai total Rp785 juta. Rinciannya, Rp500 juta melalui HM, Rp150 juta dan Rp100 juta kepada MGT, serta Rp10 juta dan Rp25 juta kepada R.

“Total lima transaksi mencapai Rp785 juta. Sementara itu, menurut keterangan Hendrik, terdapat transaksi lain yang berkaitan dengan jumlah keseluruhan Rp3,055 miliar, yang bukti pendukungnya akan dilengkapi dalam proses pemeriksaan penyidik,” kata Rahim.

Ia menambahkan, menurut keterangan kliennya, uang tersebut diminta untuk kepentingan pencalonan Bupati Halmahera Tengah. Hendrik juga menyebut dana yang dikirim kepada pihak-pihak tersebut kemudian diambil atau diteruskan kepada Elang.

Rahim menegaskan, keterangan mengenai aliran dana tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen perbankan.

“Keterangan inilah yang kami minta untuk diuji melalui pemeriksaan para saksi dan dokumen perbankan,” ujarnya.

Kuasa hukum Hendrik meminta penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara memeriksa seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi mengenai kronologi dan aliran dana dalam perkara tersebut.

Ia juga meminta agar penanganan laporan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum tanpa membedakan seseorang karena latar belakang atau jabatan yang pernah diembannya.

“Kami berharap Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa seluruh pihak yang terkait, dan menelusuri bukti-bukti transaksi,” kata Rahim.

Ia menambahkan, apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup dan persyaratan hukum terpenuhi, penyidik diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Tahap Pungut Hitung Dimulai, Panwascam Pulau Gebe Lakukan Pengawasan

Sementara itu, belum ada keterangan dari pihak Elang yang disampaikan hingga berita ini diterbitkan.

Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat