JPU KPK saat ditemui cermat. Foto: Samsul
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjadwalkan sidang putusan terhadap 4 terdakwa kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Perkara ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengembangan dari Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pekan ini, 4 terdakwa dijadwalkan akan diputuskan masa pidana yang akan dijalani para terdakwa. Mereka adalah mantan Kadis PUPR Daud Ismail dan mantan Kadis Perkim Adnan Hasanuddin, serta dua orang dari pihak swasta, Stevi Thomas dan Cristian Wuisan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andry Lesmana mengatakan, sidang putusan 4 terdakwa itu akan dilakukan pada 15 dan 16 Mei 2024 pekan ini.
“Jadi sidang putusan itu hari Rabu untuk terdakwa Stevi dan Adnan, kalau hari Kamis, terdakwa Daud dan Cristian,” jelas Andry, Senin, 13 Mei 2024.
Andry bilang, pihaknya belum mengetahui soal nantinya putusan terhadap 4 terdakwa ini seperti apa, karena itu adalah ranah majelis hakim.
“Nanti kita tunggu saja putusan seperti apa, apakah naik, turun atau sama dengan tuntutan JPU, kita tunggu saja,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Kota Ternate menyatakan terus mematangkan persiapan sebagai tuan rumah Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia…
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menjalankan berbagai program strategis sepanjang tahun 2026 yang difokuskan pada…
Kasus HIV/AIDS di Pulau Morotai, Maluku Utara kembali mengalami peningkatan pada 2026. Rumah Sakit Umum…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa…
Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi menerima bantuan satu ekor sapi hewan kurban dari Presiden Republik…
Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program yang telah…