News

8 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kepulauan Sula Segera Diadili

Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyerahkan 8 tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat.

8 orang tersangka ini diduga sebagai pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut Tanggal 17 Januari 2024.

Dalam tahap Tahap II itu, diserahkan Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, dan diterima JPU Jaksa Penuntut Umum Fauzan Ikbal. Selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku, 8 tersangka ditahan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar, melalui Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, Sabtu, 18 Mei 2024, mengatakan langkah ini sebagai komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

Tersangka dijerat dalam perkara persetubuhan di bawah umur dan pencabulan di bawah umur. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Tahap II ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi. Semoga ini dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas,” harapnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Tawarkan Pemandangan Alam, Pulo Tareba di Ternate Cocok Jadi Pilihan Wisata Akhir Tahun

Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…

4 jam ago

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

15 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

17 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

17 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

20 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

1 hari ago