News  

Seret 3 Tersangka, Kasus Persetubuhan Anak di Taliabu Resmi Ditangani Kejaksaan

Penyerahan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur oleh pihak kepolisian ke kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Polsek Taliabu Timur, Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi melimpahkan tiga orang tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur ke kejaksaan negeri setempat.

Penyerahan barang bukti tersebut berdasarkan surat dengan nomor B-1073/Q.2.19/Eoh.1/06/2025, tanggal 19 Juni 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau P21.

Kapolsek Taliabu Timur, Ipda Ibrahim La Ja’a mengatakan, penyerahan tersangka dengan barang bukti ini sudah sepenuhnya kewenangan kejaksaan.

“Proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah selesai dan sepenuhnya adalah hak kejaksaan untuk penuntutan,” kata Ipda kepada cermat, Rabu, 3 Juli 2025.

Ia bilang, perkara yang dilakukan penyidik ada dua kasus, di antaranya adalah kasus persetubuhan dan pencabulan.

“Kasusnya dengan satu korban, yakni anak di bawah umur dengan pelaku yang berbeda. Dua orang kasus persetubuhan dan satu orang masuk dengan kasus pencabulan yang artinya pelaku tersebut hanya meraba kemaluan korban,” ungkapnya.

Berikut Identitas tersangka dan perkara yang disangkakan:

1. Nama: SUPARMAN BUTON alias AMANG, umur 19 tahun, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-Laki, Belum Bekerja, Status Belum menikah, suku Buton, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Samuya, Taliabu Timur, Pulau Taliabu.

2. Nama: RAMADAN UMASANGADJI alias DAN, umur 30 tahun, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-Laki, Petani, Status Sudah menikah, suku Maluku, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Samuya, Taliabu Timur, Pulau Taliabu.

3. Nama: MULIYADI KAMALERA alias MULI, umur 28 tahun, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-Laki, Pelajar/Mahasiswa, Status Sudah menikah, suku Maluku, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Samuya, Taliabu Timur, Pulau Taliabu.

Perkara yg di sangkakan sebagai berikut:

1. Dalam perkara tindak pidana PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2), undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana yang terjadi Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wit bertempat di Bangunan Kosong Desa Samuya, Taliabu Timur, Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Baca Juga:  Sejumlah Dokter Penerima Beasiswa Pemda Morotai Tak Melaporkan Diri

2. Dalam perkara tindak pidana PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1), undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wit bertempat di Bangunan Kosong Desa Samuya, Taliabu Timur, Pulau Taliabu, Maluku Utara.


Penulis: La Ode Hizrat Kasim