News  

Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Dana Desa Taliabu Segera Diserahkan ke Jaksa

Penyidik saat serahkan berkas tahap I ke Kejati Maluku Utara. Foto: Istimewa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu telah lengkap atau P21. Penyidik Polda Maluku Utara kini bersiap menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dijadwalkan berlangsung pada awal November 2026.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, membenarkan bahwa berkas perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Sudah P21, mungkin kita tahap dua awal November 2026,” kata Hadi, Kamis (22/10/2026).

Tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial SA, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu; LOM, mantan Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP); serta ATK alias Agusmawati, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemotongan Dana Desa pada pencairan tahap I tahun 2017. Penyidik menduga dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa itu dipotong sebesar Rp60 juta dari setiap desa.

Sebanyak 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu diduga menjadi sasaran pemotongan. Dengan nilai potongan Rp60 juta per desa, total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp4,26 miliar.

Dalam penyidikan, aparat juga menduga dana tersebut ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana, perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan salah satu tersangka.

Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, dugaan pemotongan dana tersebut menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi anggaran yang semestinya diterima desa.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Setelah itu, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Akun Instagram AJI Indonesia Diretas Orang Tidak Dikenal
Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat