News

Ada Proyek Fiktif Jadi Jaminan dalam Kasus Kredit Nasabah di BPRS Saruma Halsel

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR setempat tentang permasalahan kredit macet BPRS Saruma.

Kredit macet ini pada anggaran tahun 2021 sebesar Rp 15.341.487.102,86. Pembiayaan/kredit tersebut diajukan Direktur BPRS Saruma berinisial LS, Komisaris pada PT BUMN dan PT BIP.

Dari total anggaran tersebut, ada 8 nasabah. Salah satu nasabah saat mengajukan kredit menggunakan jaminan salah satu proyek yang tertera tanda tangan PPK Walit Syukur. Karena itu, tim penyidik melayangkan pemanggilan untuk mempertanyakan hal tersebut.

Walit Syukur didampingi kuasa hukumnya, Abdullah Ismail diperiksa di Kantor Kejari Ternate pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Abdullah, kepada cermat mengatakan, kliennya telah menyampaikan semua yang telah dialami, dari hasil pemeriksaan ada hal yang terungkap. Ternyata ada proyek fiktif yang menjadi jaminan kredit ke BPRS.

“Ada fakta yang terungkap. Ada kontrak proyek yang dibuat tahun 2020, klien saya tidak pernah tahu. Faktanya itu tidak ada, dan itu benar-benar fiktif. Ada tanda tangan klien saya dipalsukan dan itu dijadikan jaminan di BPRS,” jelas Abdullah.

Abdullah menyebut, kliennya tidak tahu kalau ada kontrak yang sama di tahun 2020, karena setahunya, proyek itu telah dikerjakan pada 2018 dan telah tuntas.

“Kontrak itu, klien saya baru lihat hari ini, karena proyek tersebut telah dikerjakan pada tahun 2018, dan sudah selesai,” pungkasnya.

Terpisah, Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono ketika dikonformasi, membenarkan mantan PPK diperiksa, karena salah satu nasabah mengajukan jaminan proyek yang bersangkutan sebagai PPK.

“Karena dia tanda tangan di dalam kontrak. Ini untuk memastikan kebenarannya apakah pekerjaan itu ada di PUPR atau tidak,” jelas Guntur.

Guntur menambahkan, selain itu, saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan 8 nasabah.

“Itu bagian dari rangkaian penyidikan, untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan 8 nasabah itu. Karena 8 nasabah ini tidak hanya di Halmahera Selatan, tetapi ada di beberapa kota,” jelas Guntur.

Guntur menyebut, 8 nasabah ini ada yang berdomisili di Kota Ternate, Manado, Makassar, bahkan ada juga di Jakarta. Dan sekarang tim penyidik sudah bergerak menelusuri Badan Usaha itu.

“Alhamdulillah, keberadaan alamat badan usaha itu sudah ditemukan,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

12 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

12 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

13 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

14 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

18 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

22 jam ago