Categories: News

Akademisi: Pergantian Kepsek di Halsel Jelang Pilkada Sarat Politik

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Muamil Sunan menilai kebijakan pergantian atau rolling jabatan kepala sekolah di Halmahera Selatan penuh dengan kepentingan politik.

Menurut Muamil, pemerintah daerah setempat sejatinya perlu mengutamakan kebijakan yang mengarah pada peningkatan pendidikan, bukan malah sibuk mengantikan kepala sekolahnya.

“Harusnya Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba lebih faur dalam proses mutasi kepala-kepala sekolah ini yang tentu mengedepankan kinerja dan orientasi peningkatan mutu pendidikan,” kata Muamil kepada cermat, Kami, 23 Mei 2024.

Ia bilang, kebijakan pergantian ini tentu ada konsekuensinya karena melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2026 tentang pemilihan kepala daerah, di mana kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau pergantian pejabat jelang pemilihan akan dikenai sanksi.

“Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harusnya buka suara terkait larangan melakukan mutasi atau rotasi jabatan ASN selama tahapan pilkada,” cetusnya.

Muamil menduga jika terjadi rolling pejabat jelang pilkada maka dipastikan ada unsur politik apalagi yang dilakukan terkesan mendadak, “Atas dasar itulah, KASN harus berpegang teguh pada aturan tersebut yang tertuang pada pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016,” ucap dia.

“Sikap bupati ini sudah bertentangan dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan perlu diberikan teguran keras oleh Bawaslu Halmahera Selatan dengan tujuan agar proses pilkada berjalan secara fair,” sambungnya.

Dalam persoalan ini, kata dia, Kementrian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Bupati bisa dikenakan sanksi keras karena keputusannya inkonstitusional karena melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2026 karena tidak patuh terhadap imbauan KSN,” ujarnya.

cermat

Recent Posts

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

11 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

13 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

14 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

14 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

14 jam ago

BEM Faperta Unkhair: Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…

15 jam ago