Categories: News

Akademisi: Pergantian Kepsek di Halsel Jelang Pilkada Sarat Politik

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Muamil Sunan menilai kebijakan pergantian atau rolling jabatan kepala sekolah di Halmahera Selatan penuh dengan kepentingan politik.

Menurut Muamil, pemerintah daerah setempat sejatinya perlu mengutamakan kebijakan yang mengarah pada peningkatan pendidikan, bukan malah sibuk mengantikan kepala sekolahnya.

“Harusnya Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba lebih faur dalam proses mutasi kepala-kepala sekolah ini yang tentu mengedepankan kinerja dan orientasi peningkatan mutu pendidikan,” kata Muamil kepada cermat, Kami, 23 Mei 2024.

Ia bilang, kebijakan pergantian ini tentu ada konsekuensinya karena melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2026 tentang pemilihan kepala daerah, di mana kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau pergantian pejabat jelang pemilihan akan dikenai sanksi.

“Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harusnya buka suara terkait larangan melakukan mutasi atau rotasi jabatan ASN selama tahapan pilkada,” cetusnya.

Muamil menduga jika terjadi rolling pejabat jelang pilkada maka dipastikan ada unsur politik apalagi yang dilakukan terkesan mendadak, “Atas dasar itulah, KASN harus berpegang teguh pada aturan tersebut yang tertuang pada pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016,” ucap dia.

“Sikap bupati ini sudah bertentangan dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan perlu diberikan teguran keras oleh Bawaslu Halmahera Selatan dengan tujuan agar proses pilkada berjalan secara fair,” sambungnya.

Dalam persoalan ini, kata dia, Kementrian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Bupati bisa dikenakan sanksi keras karena keputusannya inkonstitusional karena melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2026 karena tidak patuh terhadap imbauan KSN,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

1 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

2 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago