News

Aksandri Kitong Dipolisikan Buntut Dugaan Menyebarkan SARA

Ketua GAMKI Halmahera Utara sekaligus anggota DPRD Maluku Utara, Aksandri Kitong, resmi dipolisikan buntut dugaan penyebaran isu sara dan provokasi yang beredar di group WA.

Pernyataan tersebut berbuntut panjang. Aksandri juga lantas dilaporkan ke polisi oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, melalui kuasa hukumnya, pada Senin, 30 Maret 2026.

Dugaan Provokasi dan Pasal Berlapis

Dalam potongan percakapan yang viral, Aksandry menuliskan kalimat: “Bilang langsung baku bunuh sdh” (Bilang langsung saling bunuh saja), “minta keamanan los” (minta pihak keamanan membiarkan), serta “supaya dong tau bahwa tong me siap” (supaya mereka tahu kami juga siap).

Tak hanya itu, ia juga diduga menyerukan untuk memboikot kegiatan yang diselenggarakan oleh Wakil Bupati Halut.

Penasihat Hukum Wakil Bupati, Hairun Rizal, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena pernyataan tersebut dinilai sangat berbahaya jika keluar dari mulut seorang pejabat publik.

“Kami secara resmi mengambil langkah hukum. Bukti tangkapan layar sudah kami kantongi. Sangat disayangkan kalimat provokasi seperti itu muncul dari seorang wakil rakyat,” tegas Hairun.

Pihak pelapor menjerat Aksandri dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik (ancaman 4 tahun penjara).

Kemudian Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024: Terkait penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA (ancaman 6 tahun penjara).

Klarifikasi Aksandri: “Itu Bahasa Marah ke Internal”

Menanggapi laporan tersebut, Aksandri Kitong angkat bicara. Ia berdalih bahwa pernyataan “baku bunuh” tersebut bukan ditujukan untuk memicu konflik antarumat beragama, melainkan luapan emosi kepada anggotanya sendiri di internal GAMKI.

Aksandry menjelaskan, saat itu ia tengah dikritik habis-habisan oleh seorang anggota bernama Ian karena dianggap terlalu lembek dalam mengupayakan perdamaian pasca-insiden penghadangan pawai takbiran beberapa waktu lalu.

“Saya dibilang lombo (lembek), dibilang banci karena saya pilih jalur damai dengan teman-teman Front Pemuda Muslim. Kalimat itu saya tujukan ke Ian, supaya kalau dia tidak setuju dengan langkah damai saya, mending ‘baku bunuh’ saja dengan saya. Itu bahasa maraju (merajuk) saya ke dia,” jelas Aksandry.

Mengenai kalimat “siap”, Aksandry mengklaim maksudnya adalah kesiapan untuk melakukan konsolidasi aksi damai, bukan aksi kekerasan.

Siap Hadapi Proses Hukum

Aksandry menduga ada pihak-pihak yang sengaja menggoreng tangkapan layar tersebut untuk kepentingan politis. Meski begitu, ia menyatakan siap kooperatif jika dipanggil oleh kepolisian.

“Saya siap memberikan klarifikasi. Sebagai pejabat publik, kewajiban saya adalah menjaga perdamaian. Saya tidak ingin masalah ini terus dipelintir menjadi bola panas,” tandasnya.


Oleh : Tim Redaksi cermat

redaksi

Recent Posts

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

23 jam ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

23 jam ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

1 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

1 hari ago

El Nino Ancam Taliabu, Pemkab Siapkan Cadangan Air dan Satgas

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…

1 hari ago

Sempat Jadi Sorotan Publik, Polda Malut Hentikan Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel di Haltim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…

1 hari ago