Kajari Ternate saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi. Foto: Samsul/cermat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menunda melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate.
Kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp 22 miliar ini, tim penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.
Kajari Ternate, Abdullah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, dan ada beberapa ketentuan yang perlu penyidik lakukan.
“Ada beberapa perkembangan baru terkait, sehingga kami batal menetapkan tersangka,” jelas Abdullah dalam konferensi pers yang dipimpin Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan, Sabtu 22 Juli 2023.
Artinya, tambah Abdullah, pembatalan penetapan tersangka dan mengumumkan karena saat ini tim penyidik melakukan pendalaman kembali kasus tersebut.
“Batal ini bukan menghapus tindak pidana, tetapi Penyidik akan perdalam kembali, dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi,” tegasnya.
Dalam pendalaman tersebut, Abdullah bilang, saksi-saksi tambahan juga akan dilakukan pemeriksaan lagi.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…
Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…
Ratusan sopir truk yang tergabung dalam aliansi lintas kabupaten/kota di Halmahera menggelar aksi unjuk rasa…
Pesta Babi, film bergenre dokumenter garapan jurnalis investigasi Dhandy Laksono dan Cypri Dale makin masif…