Kuasa hukum tersangka kasus Minyakita di Pulau Morotai melaporkan Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Yakup Panjaitan, ke Polda Maluku Utara terkait dugaan pemalsuan tanda tangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang saksi di persidangan mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Laporan itu diajukan oleh tersangka berinisial DL melalui tim kuasa hukumnya ke Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Kuasa hukum DL, Rahim Yasin, mengatakan pihaknya menduga terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan perkara pengurangan takaran Minyakita yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tobelo.
“Ini menyangkut dugaan pemalsuan BAP. Karena itu kami membuat laporan ke Propam dan Krimum Polda Maluku Utara,” kata Rahim saat ditemui di Mapolres Morotai, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, pengaduan tersebut telah dimasukkan sejak 3 Mei 2026. Selain mempersoalkan dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya juga menyoroti aspek etik dalam penanganan perkara.
“Ada dua laporan yang kami masukkan, satu di Krimum dan satu lagi di Propam Polda Malut. Fokus utama kami pada dugaan pemalsuan dokumen pemeriksaan,” ujarnya.
Rahim berharap laporan tersebut diproses secara profesional agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami ingin semuanya dibuka secara objektif supaya proses hukum berjalan transparan dan adil,” katanya.
Persoalan ini mulai menjadi perhatian setelah salah satu saksi dalam sidang perkara Minyakita memberikan keterangan berbeda dengan isi BAP yang tercantum dalam berkas penyidikan. Saksi tersebut mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen pemeriksaan.
Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum DL untuk meminta Polda Maluku Utara melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Pulau Morotai.
