Advetorial

Alat Peraga Kampanye di Halmahera Utara Ditertibkan

Bawaslu Halmahera Utara mulai menertibkan alat peraga kampanye atau APK menyusul berakhirnya masa kampanye pada Pemilu 2024.

Penertiban dilakukan secara serentak di sepanjang jalan umum di wilayah Halmahera Utara, pada Minggu, 11 Februari 2024.

Ahmad Idris, Ketua Bawaslu Halmahera Utara mengatakan, pencopotan APK ini turut melibatkan TNI/Polri, Satpol-PP hingga pengurus Panwascam dan TKD.

“Mengingat hari ini sudah masuk Minggu tenang, jadi semua partai politik tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” kata Ahmad.

Ia mengingatkan sejumlah sanksi yang dapat menjerat mereka yang kedapatan melakukan kampanye di masa tenang ini.

“Kalau ada kampanye di masa tenang, itu adalah pelanggaran pemilu, ada sanksi pidana satu tahun penjara karena kampanye di luar jadwal,” cetus Ahmad.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

20 jam ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

1 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

3 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

4 hari ago