News

Anggota DPD RI Hasby Yusuf Desak Penegak Hukum Bebasan 11 Warga Maba Sangaji

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hasby Yusuf, mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditahan usai melakukan aksi unjuk rasa menuntut menghentikan aktivitas tambang oleh PT Position di wilayah mereka.

“Sebelas warga Maba Sangaji itu harus dibebaskan demi keadilan. Mereka hanya menuntut haknya sebagai masyarakat adat yang selama ini merasa terpinggirkan,” kata Hasby Yusuf kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut Hasby, aksi yang dilakukan masyarakat tersebut merupakan bentuk keputusasaan akibat ketimpangan yang mereka alami sejak kehadiran perusahaan tambang di wilayah mereka.

“Mereka adalah pemilik lahan, tapi tak pernah menikmati manfaat dari tambang yang ada. Yang mereka lihat justru kerusakan alam yang terus terjadi. Ini adalah ekspresi frustrasi masyarakat terhadap ekspansi tambang yang begitu masif, sementara keuntungan besar hanya dinikmati segelintir oligarki di Jakarta,” tegasnya.

Hasby juga menyoroti ketimpangan sosial yang semakin dalam akibat keberadaan industri tambang yang tidak memberikan dampak positif bagi warga lokal.

“Masyarakat makin dimiskinkan. Mereka tak mendapatkan ruang ekonomi dan sosial yang adil. Karena itu, ini bukan sekadar aksi, ini adalah bentuk gugatan rakyat atas dominasi tambang yang merugikan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Hasby meminta aparat kepolisian dan lembaga peradilan untuk melihat kasus ini secara objektif dan jernih.

“Mereka bukan anti-tambang, bukan anti-investasi. Mereka justru berharap tambang membawa kesejahteraan. Tapi kenyataannya tidak. Maka, jangan rakyat yang terus dikriminalisasi. Kalau mereka dianggap melanggar hukum, bagaimana dengan perusahaan yang merusak lingkungan hidup? Siapa yang lebih criminal, rakyat yang membela tanahnya atau korporasi yang merampasnya?” tegasnya.

Sebagai anggota DPD Dapil Maluku Utara, Hasby menyatakan dirinya berada di belakang rakyat dan menyerukan agar aparat penegak hukum segera membebaskan 11 warga tersebut.

“Saya minta polisi dan pengadilan bertindak adil. Tangkap pemilik tambang yang merusak lingkungan. Merekalah pelaku kriminal sesungguhnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Maluku Utara, Ishak Naser, juga menyampaikan dukungannya terhadap masyarakat Maba Sangaji.

“Kami menghormati proses hukum. Namun kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan, agar tidak menimbulkan eskalasi konflik yang lebih besar, baik secara vertikal maupun horizontal,” kata Ishak.

Ishak, yang juga mantan anggota DPRD Maluku Utara ini bilang, jika ada dugaan pelanggaran hukum dalam aksi tersebut, semestinya aparat hukum mempertimbangkan latar belakang perjuangan warga sebagai pembela hak-hak masyarakat.

“Kalau kita lihat dengan jernih, mereka bukan kriminal, tapi pejuang. Jika ada pelanggaran dalam proses perjuangan itu, mari selesaikan secara adil dan bijaksana, harapnya.

Dalam kasus ini, diketahui Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, pada Senin, 16 Juni 2025, telah memutuskan 11 warga Maba Sangaji sah sebagai tersangka melawan polisi (Kapolri, Kapolda Malut, Kapolres Haltim, Kapolsek Maba) dan perusahaan tambang nikel PT Position.

Ada lima nomor perkara dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Soasio, tiga perkara di antaranya dinyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi tidak sah, tetapi status tersangka mereka dinyatakan sah. Satu perkara dinyatakan, bahwa penangkapan dan penetapan tersangka sah.

Sementara, satu perkara yang terdapat tujuh warga ditolak seluruhnya atau tidak dapat diterima, alasan hakim, PN Soasio tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang berarti–sebelas warga Maba Sangaji akan tetap berstatus sebagai tersangka dan tetap akan ditahan.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

11 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

11 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

12 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

13 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

17 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

21 jam ago