News

DPD GPM dan GMNI Ternate Desak Gubernur Maluku Utara Segera Bayar Utang kepada Pihak Ketiga

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ternate mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, agar segera menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga.

Desakan ini disampaikan saat kedua organisasi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku Utara dan Kantor DPRD di ibu kota Sofifi.

“Utang kepada pihak ketiga yang belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjadi perhatian serius karena berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Utang ini, yang sebagian besar berasal dari proyek yang telah selesai, hingga kini belum dilunasi. Kondisi ini memberatkan pihak ketiga dan berpotensi menghambat pembangunan daerah,” tegas Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Sartono menjelaskan, utang tersebut merupakan kewajiban finansial yang timbul dari perjanjian atau kontrak pengadaan barang dan jasa antara Pemprov dengan pihak ketiga.

“Kewajiban ini seharusnya diakui sesuai nilai nominalnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Namun, lanjut Sartono, komitmen Gubernur Sherly Tjoanda untuk menyelesaikan seluruh utang kepada pihak ketiga pada tahun 2025 kini dipertanyakan publik, karena tidak diutamakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun ini.

“Dengan mempertimbangkan persoalan-persoalan tersebut, maka DPD GPM dan DPC GMNI Ternate mendesak Gubernur Maluku Utara segera melunasi utang kepada pihak ketiga,” tegas Sartono.

Selain itu, mereka juga mendesak Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, untuk segera mengeksekusi pembayaran utang yang hingga kini belum tuntas. Mereka pun meminta DPRD Maluku Utara untuk turut menekan pemerintah provinsi agar segera menyelesaikan kewajiban ini.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

6 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

10 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

19 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

19 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

21 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

22 jam ago