News

Awal Tahun 2025, Polisi Tangkap 5 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Ternate

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, mengungkap 4 kasus di awal bulan Januari tahun 2025.

Dalam kasus itu, telah ditetapkan 5 tersangka yang merupakan pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Mereka masing-masing inisial SAS alias Aimar (22), MRN alias Eza (19), NF alias OP (28), MRAR alias AL (24), dan MFB alias FA (27).

Kasat Narkoba, IPTU Suherman didampingi Kasi Humas, AKP Umar Kombong para tersangka ini ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

“Dari 4 kasus dan terdapat 5 tersangka yang diamankan dengan barang bukti 69,7 gram sabu dan 21,2 gram ganja kering,” jelas Suherman, Sabtu, 11 Januari 2025.

Suherman menambahkan, dari tersangka Aimar dan Eza yang ditangkap di Kelurahan Ubo-Ubo dan Tabona Ternate pada 1 Januari 2025, anggota berhasil mengamankan 23 saset bening berukuran kecil dengan berat 20 gram berisi ganja kering.

“Untuk tersangka berinisial OP yang diringkus di Kelurahan Takoma pada 9 Januari 2025, dengan barang bukti 5 saset berukuran kecil berisi sabu seberat 1,2 gram dan 1 saset kecil berisi sabu seberat 0,3 gram,” jelasnya.

Sementara, Suherman bilang, tersangka AL ditangkap di Kelurahan Tubo, pada 9 Januari 2025 dengan barang bukti 3 saset kecil berisi sabu seberat 0,6 gram serta 2 saset kecil berisi ganja seberat 1,2 gram.

“Sedangkan tersangka FA ditangkap di Kelurahan Fitu, pada 9 Januari 2025 dengan barang bukti 84 saset kecil jenis sabu dengan berat 60,7 gram,” akuinya.

Mantan Kapolsek Ternate ini menambahkan, barang bukti sabu dan ganja yang diamankan, sesuai pengakuan tersangka, rata-rata dikirim dari luar Maluku Utara menggunakan jasa pengiriman barang.

“Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

2 jam ago

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

3 jam ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

3 jam ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

1 hari ago

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…

1 hari ago

Pulihkan Kerugian Negara, Tiga Terdakwa Korupsi BTT COVID-19 di Sula Dituntut Ringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…

1 hari ago