3 tersangka saat berada di gedung Kejati Maluku Utara. Foto: Istimewa
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini menyeret jajaran Pemerintah Daerah Halmahera Selatan. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkan tiga tersangka, yakni Drs. Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan, serta dua konsultan proyek, Munawar M. Nur, ST dan Musalaf Arihi, ST.
Proyek pembangunan pasar yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut diduga bermasalah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.190.139.842.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, membenarkan pelaksanaan tahap II dalam perkara tersebut.
“Benar, penyidik telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona kepada JPU,” ujar Wahyu, Kamis, 15 Januari 2026.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimboko, juga memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona,” singkatnya.
Dengan pelimpahan ini, perkara tersebut selangkah lagi menuju proses persidangan di pengadilan.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, Budiman L. Mayabubun menilai Polda Maluku Utara…
Tim sepak bola Kabupaten Pulau Taliabu bersiap mencatat sejarah dengan tampil di ajang bergengsi Pekan…
Firman Mudaffar Sjah akhirnya resmi menyandang Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale usai dilantik…
Pemerintah Kota Ternate memperkuat komitmen pelestarian lingkungan melalui program hemat energi bertajuk Earth Hour atau…
Usai dilantik sebagai dewan pengawas (Dewas) Perumda Ake Gaale Ternate, pada Kamis 16 April 2025,…
Oknum ASN berinisial SK yang diduga jadi pelaku asusila terhadap pelajar di Pulau Morotai, Maluku…