Categories: News

Bacakan Eksepsi, PH Terdakwa Muhaimin Syarif: Dakwaan JPU KPK Tidak Cermat

Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif, seorang pengusaha di Maluku Utara, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Eksepsi itu diajukan Tim PH Terdakwa yang diketuai Febri Diansyah, yang merupakan mantan Juru Bicara KPK dan anggotanya, Mustakim La Dee, Anggi Alwik Juli Sitegar, Darmawan Subakti, Mohri Umaaya, Nur Afiat Syamsul, Fathoroni Diansyah Edi, dan Vikry Mulyandi.

Dalam eksepsi yang telah diuraikan, PH menyimpulkan, pertama, penetapan Muhaimin Syarif sebagai tersangka dan terdakwa tidak sah dan melanggar KUHAP dan Undang-undang KPK karena proses hukum yang dilakukan terhadap Muhaimin Syarif dimulai dari Penyidikan tanpa adanya proses Penyelidikan terlebih dahulu. Sebab, proses penyidikan dari hasil pengembangan penyidikan haruslah pelaku yang melakukan perbuatan deelneming (penyertaan) dengan tersangka sebelumnya.

Kedua, pada dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 15 Mei 2024, Tuntutan dan Putusan dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) tidak terdapat nama terdakwa Muhaimin Syarif sebagai pihak pemberi kepada Abdul Gani Kasuba. Padahal, suap adalah delik berpasangan dan penyidikan terhadap terdakwa dilakukan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan AGK sebagaimana Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor LPP/12/DIK.02.01.01/23/04/2024 tertanggal 03 April 2024.

Sehingga surat dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap (obscuur libel), serta terkesan adanya keraguan dalam penyusunan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.

Ketiga, Penuntut Umum menafsirkan pasal suap secara berlebihan, sehingga terkesan hendak mengkriminalisasi perbuatan yang berada di ranah sosial keagamaan, seperti sumbangan yang diberikan terdakwa untuk pembangunan pesantren atau madrasah, perguruan tinggi agama dan pemberian dalam hubungan kekerabatan, tanpa dasar bukti yang kokoh.

Keempat, Penuntut Umum mencampur-adukan kapasitas AGK sebagai Gubernur atau penyelenggara negara dengan kapasitas AGK sebagai Ulama, Guru Tua dan pihak yang dituakan dalam keluarga, sehingga penuntut umum seperti menerapkan jurus “sapu-jagat” seolah semua pemberian pada AGK adalah Suap. Untuk itu, berdasarkan uraian di atas, maka dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Selaku PH, Febri bersama rekannya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus sebagai putusan akhir.

“Menerima dan mengabulkan Eksepsi penasihat Hukum Terdakwa Muhaimin Syarif. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, serta kabur, oleh karenanya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum,” tegas PH.

PH juga memerintahkan Terdakwa Muhaimin Syarif dibebaskan dari tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada Negara dan Mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

cermat

Recent Posts

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

1 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

3 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

14 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

18 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago