Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate. Foto: Abdul Fatah/ANTARA
KPU Maluku Utara dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi bersama perwakilan partai politik untuk mendata bacaleg yang berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Menurut KPU, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal UU tersebut 5 yang menjelaskan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Koordinator Divisi Teknis KPU Malut Buchari Mahmud mengatakan bahwa pendataan terhadap Bacaleg penyandang disabilitas ini segera dilakukan di waktu dekat.
“Nanti dalam sesi rapat koordinasi akan kita tanyakan ke Parpol, hal ini biar ke depan kita ada persiapan dan juga data,” kata Bushari, Senin, 22 Agustus 23.
Ia bilang, saat pengajuan berkas bacaleg sebelumnya di dalam kolom pengajuan tidak ditulis untuk penyandang disabilitas, “Sebab itu, nanti kita akan data ulang,” pungkasnya.
—–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…
Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…