KPU Maluku Utara dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi bersama perwakilan partai politik untuk mendata bacaleg yang berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Menurut KPU, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal UU tersebut 5 yang menjelaskan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Koordinator Divisi Teknis KPU Malut Buchari Mahmud mengatakan bahwa pendataan terhadap Bacaleg penyandang disabilitas ini segera dilakukan di waktu dekat.
“Nanti dalam sesi rapat koordinasi akan kita tanyakan ke Parpol, hal ini biar ke depan kita ada persiapan dan juga data,” kata Bushari, Senin, 22 Agustus 23.
Ia bilang, saat pengajuan berkas bacaleg sebelumnya di dalam kolom pengajuan tidak ditulis untuk penyandang disabilitas, “Sebab itu, nanti kita akan data ulang,” pungkasnya.
—–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni