Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris. Foto: Istimewa
Bawaslu Halmahera Utara memberi peringatan kepada kepala desa agar tidak terlibat politik praktis saat pilkada 2024. Peringatan ini disampaikan karena para kades selalu terlibat pelanggaran netralitas setiap kali momentum politik.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris menyatakan, kades dilarang ikut terlibat dalam kampanye dan mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pilkada. Sebab, dalam regulasi sangat tegas melarang, sebagaimana ditegaskan Undang-undang pilkada. Dimana, ASN, TNI, Polri maupun kades bersikap netral dan menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Kepada para kades, kami minta jangan membuat keputusan, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya, Senin, 12 Agustus 2024.
Komisioner Bawaslu dua periode ini menekankan, sanksi bagi kades yang tidak netral sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yakni ancaman hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau denda 600.000 sampai 6 juta. Selain itu dalam regulasi Desa Nomor 6 pada Pasal 29, juga melarang keterlibatan kades pada politik praktis. Apabila dilanggar, akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis maupun pemecatan.
“Kami tegakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran netralitas. Karena itu para kades jangan coba-coba untuk tidak netral. Dan kalau masyarakat temukan kades tidak netral segera laporkan, kami pastikan akan ditindak,” sambungnya.
Ia mengimbau kepada para kades untuk tetap konsisten menjadi simbol pelayan publik di desa dan tidak menjadi pelayan kepentingan politik. Termasuk menjamin aparatur perangkat desa untuk menjaga netralitas selama pilkada.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh kepala desa agar selalu jaga netralitas di pilkada tahun ini,” tutupnya.
—-
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…