Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris. Foto: Istimewa
Bawaslu Halmahera Utara memberi peringatan kepada kepala desa agar tidak terlibat politik praktis saat pilkada 2024. Peringatan ini disampaikan karena para kades selalu terlibat pelanggaran netralitas setiap kali momentum politik.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris menyatakan, kades dilarang ikut terlibat dalam kampanye dan mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pilkada. Sebab, dalam regulasi sangat tegas melarang, sebagaimana ditegaskan Undang-undang pilkada. Dimana, ASN, TNI, Polri maupun kades bersikap netral dan menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Kepada para kades, kami minta jangan membuat keputusan, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya, Senin, 12 Agustus 2024.
Komisioner Bawaslu dua periode ini menekankan, sanksi bagi kades yang tidak netral sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yakni ancaman hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau denda 600.000 sampai 6 juta. Selain itu dalam regulasi Desa Nomor 6 pada Pasal 29, juga melarang keterlibatan kades pada politik praktis. Apabila dilanggar, akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis maupun pemecatan.
“Kami tegakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran netralitas. Karena itu para kades jangan coba-coba untuk tidak netral. Dan kalau masyarakat temukan kades tidak netral segera laporkan, kami pastikan akan ditindak,” sambungnya.
Ia mengimbau kepada para kades untuk tetap konsisten menjadi simbol pelayan publik di desa dan tidak menjadi pelayan kepentingan politik. Termasuk menjamin aparatur perangkat desa untuk menjaga netralitas selama pilkada.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh kepala desa agar selalu jaga netralitas di pilkada tahun ini,” tutupnya.
—-
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…